Batam

Polsek Sekupang Mengamankan Sebanyak 287 Botol Miras Dari Dua Warung

Juliadi | Minggu 29 Apr 2018 10:58 WIB | 4137



Sejumlah miras berbagai merek yang di amankan Polsek sekupang


MATAKEPRI.COM, Batam - Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fharoji, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Thetio bersama personil melakukan razia minuman keras (Miras) dan razia Curat, Curas dan Curanmor hukum Polsek Sekupang. 

Sasaran razia Miras ke warung-warung yang menjual Miras tanpa izin, dalam Razia tersebut terdapat 2 warung yang menjual Miras tanpa izin. Yakni DT dan warung SB di Kampung Nangka warung depan SDN 005 Mayseba, di warung SB polisi berhasil  mengamankan  Miras, yakni :

1.  minuman topi miring / Mc Dinas sebanyak 26 botol besar

2.  Minuman keras merk Drum, sebanyak 20 Botol 

3. Miras Anggur Merah, sebanyak 13 Botol

4. Miras Anggur Putih, sebanyak 10 Botol 

5.  Miras kecil Colombus, sebanyak 4 Botol

6. minuman tuak, sebanyak 15 Botol. 

Sedangkan pada warung DT, polisi berhasil mengamankan :

1. 57 botol Miras Anggur

2. 21 Botol besar Miras Topi Miring.

3. 18 Botol Kecil Topi Miring.

4. 39 Botol Besar Miras Mc.Donal.

5. 34 Botol kecil Miras Colombus.

6. 39 Botol minuman Tuak.

Seluruh Miras yang ditemukan berbagai jenis dan merk sebanyak 287 botol itu lalu dibawa ke Mako Polsek Sekupang. (Juliadi) 



Share on Social Media