Batam

RDPu Di Tunda Karena Pihak Terkait Tidak Hadir

Juliadi | Kamis 03 May 2018 10:33 WIB | 1457

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam - Rapat Dengar pendapat, Umum (RDPu) lanjutan tentang terkait dengan pengalokasian lahan PT.Surya Makmur karena rapat ini harusnya di hadiri oleh perwakilan pedagang ( AKLI ) dan tim terpadu kota batam dan pihak pengusaha dan BP Batam bersangkutan. 

Dalam RDPu tersebut di Ketua oleh Ketua Komisi I Budi Mardianto, serta di dampingi oleh Wakil ketua Komisi Harmidi Umar Husen, dan anggota Komisi Yudi Kurnia.

Ada beberapa pihak yang terkait tidak hadir sehingga RDPu tersebut di tunda dalam RDPu berikutnya. 

Pihak pedagang dan pihak  camat mengatakan bahwa pihak yang pengusaha PT Surya Makmur, dan pihak terpadu harus hadir dalam RDPu berikutnya. 

"Untuk itu pihak kami akan kembali menyampaikan surat ke Komisi I untuk di tindak lanjuti, setelah RDPu kedua dibuat, kita menghadap lagi ke ruang Komisi I, untuk mempertanyakan file itu dari mana, yang mana itu adalah notulen kita. Nah, di dalam notulen hasil revisi itu adalah poin ke-4. Ini masalah permasalahan pemisahan beberapa poin. Sayangnya cuma 1 yang bisa dipisahkan, yaitu tentang masalah lahan,” kata Ginting, Pewakilan AKLI. 

komisi I berjanji untuk menghadirkan Otorita atau BP Batam,  Lalu yang kedua  PEMKO. Pemko bermasalah dengan IMB-nya. Yang ketiga adalah perusahaan.

Perusahaannya adalah PT. Surya Makmur. Artinya 3 elemen ini harus duduk bersama dulu ditambah dengan pedagang. Supaya kita tahu bagaimana  RDP selanjutnya, ” ungkap Budi Mardianto.

“Kami pun datang berdasarkan surat. Pada awalnya, kami AKLI, permohonan pertama kami ini AKLI, Lalu kenapa ini kedua, adalah karena ini adalah lanjutan daripada hearing pertama dan hearing kedua. Anggota kami ini mungkin pada dasarnya sudah merasa surat pertama sudah cukup ujarnya. dari AKLI cukup  jadi mungkin dia lupa membuat kop suratnya untuk kedua. Itu saja,” kata Ginting. (Juliadi) 



Share on Social Media