Batam

Validitas Data Kependudukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Juliadi | Jumat 04 May 2018 08:14 WIB | 2425




MATAKEPRI.COM, Batam - Menurut Kepala Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Kabid informasi disdukcapil) Nurhasanah, hal - hal mengenai Warga Negara (WN) dan penduduk di atur oleh :

1. Undang - undang dasar 1945 pasal 26 ayat (3)
2. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
3. Undang - undang Nomor 24 tahun perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006
4. Permendagri 14/2015
5. Permendagri 57/2015
6. Permendagri 61/2015
7. Permendagri 74/2015
8. Permendagri 76/2015
9. Permendagri 2/2016
10. Permendagri 8/2016
11. Permendagri 9/2016
12. Permendagri 18/2017
13. Permendagri 19/2017
14. Permendagri 20/2017
15. Perpres Nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara daftar disdukcapil
16. Perpres Nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Perpres Nomor 126 tahun 2012
17. Perpres Nomor 112 tahun 2013 tentang perubahan ke IV atas Perpres Nomor 26 tahun 2009.
Nurhasanah, juga menjelaskan bahwa data menurut Undang - undang Nomor 24 tahun 2013 atas perubahan Undang - undang 23 Tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan.

Pengelompokan data : 
1. Data pribadi (adalah data Perseorangan tertentu yang disimpa, dirawat dan dijaga kebenaran serta di lindungi kerahasiaan. (pasal 1 point 22 undang - undang Nomor 24 tahun 2013))

2. Data Base (kumpulan berbagai jenis data Kependudukan yang tersimpan secara sistematika, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (pasal 1 point 29 PP Nomor 37 Tahun 2007)

3. Data Kependudukan (undang - undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 58 ayat 2, meliputi Nomor kartu keluarga, Nomor induk Kependudukan (nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan keluarga, cacat fisik dan/atau mental, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, nik ibu kandung, nama ibu kandung, nik ayah kandung, nama ayah kandung), alamat sebelumnya, alamat sekarang, kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir, nomor akta kelahiran/nomor surat lahir, kepemilikan akta perkawinan/buku nikah, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, kepemilikan akta perceraian, nomor akta penceraian/surat cerai, tanggal perceraian, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. 

4. Data Agregat (kumpulan data penting jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 undang - undang Nomor 24 tahun 2013)).
Nurhasanah, juga mengatakan bahwa ada juga data yang tidak boleh di publikasikan atau di lindungi (pasal 84 ayat 1 undang - undang Nomor 24 tahun 2013) yakni, data pribadi penduduk yang memuat keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang harus di lindungi kerahasiaanya. 
Nurhasanah, juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan data :

1. Pelayanan publik (penerbitan paspor, SIM, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan sosial tenaga kerja) 

2. Perencanaan penanganan (untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja dan pengemasan masyarakat dari kemiskinan) 

3. Pembangunan demokrasi (yaitu penyiapan data agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Serta data yang di gunakan dalam pemilu maupun pilkada adalah data agregat semester I Tahun 2017 yang di keluarkan oleh Dirjen administrasi kependudukan) 

4. Penegakan hukum dan pencegahan Kriminalitas (untuk mempermudah pelacakan pelaku Kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja iligal). 

Nurhasanah, juga menuturkan bahwa dasar hukum Validitas. Pasal 13 ayat (3) paling lambat 5 tahun, pada 101 undang - undang 23 Tahun 2006.

Dengan adanya Validitas dapat : menghindari pemalsuan dokumen, menghindari manipulasi data dan kepastian hukum. 

OPD Kota Batam yang telah menandatangani perjanjian kerjasama : Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, RSUD dan BPM - PTSP. (Juliadi/rilis) 



Share on Social Media