Batam

BNNP Kepri Mengungkapkan 2 Kasus Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja

Juliadi | Rabu 09 May 2018 17:10 WIB | 2559



Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, menunjukan Barang Bukti, Rabu (9/5/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 2 kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika  yang disita Sabu seberat bruto 3.590 gram dan Ganja seberat bruto 2.85  gram dengan jumlah tersangka 3 orang, Rabu (9/5/2018).

1. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 20 / V / 2018 / BNNP
Pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018, sekitar pukul 07.30 WIB, di Pinggir Jalan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri telah melakukan penangkapan terhadap inisial H (45 Thn) WNI dan AI (22 Thn) WNI. Dengan barang bukti Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 3.590 gram.

Atas perbuatannya tersebut tersangka H dan AI dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

2. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 21 / V / 2018 / BNNP
Pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018, sekira pukul 16.15 Wib di Pelabuhan Internasional Batam Center Kel Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas bea dan cukai pelabuhan batam center mengamankan 1 orang laki-laki atas nama MF (24 Thn) WN Malaysia, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat bruto 2.85 gram.

Atas perbuatannya tersebut tersangka MF dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. (Juliadi) 



Share on Social Media