Batam

Rem Blong, Mimbar Warna Biru Terbalik

Juliadi | Jumat 01 Jun 2018 05:22 WIB | 2311



Terdakwa Edarling Simbolon


MATAKEPRI.COM, Batam - Atas kelalaian berkendara membuat terdakwa Edarling Simbolon, harus berurusan dengan hukum dan menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dan membuat para korban luka. 

Dalam surat dakwaan yang menyatakan, bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekira pukul 06.15 Wib, Terdakwa mengemudikan kendaraan Angkutan umum jenis Mobil Isuzu Microbus Mimbar warna biru dengan Nopol BP 7311 DU membawa penumpang sebanyak 5 orang yaitu saksi :

1. Lentina Simanjuntak
2. Sarro Siregar
3. Hayatul Amna
4. Hendriani Zaira
5. Betty Triana Dejaya.

Dari arah Simpang Frengky menuju arah Pemko Batam melewati Jalan Umum Ahmad Yani berjalan dilajur kanan dengan kondisi jalan yang beraspal baik, cuaca cerah pada pagi hari, sesampainya di dekat lampu merah dekat Masjid Raya, terdakwa mengemudikan kendaraan Mobil Isuzu Microbus Mimbar warna biru dengan Nopol BP 7311 DU. 

Dengan kecepatan ± 60 km/jam dengan gigi persneling 4, lalu pada saat terdakwa memperhatikan rambu lalu lintas menunjukan lampu merah yang sedang menyala  terdakwa langsung menginjak pedal rem mobil namun pada saat itu rem mobil yang terdakwa kendarai tersebut tidak berfungsi (blong) dengan kecepatan kendaraan yang masih  tetap sama ± 60 km/jam dengan gigi persneling 4 kemudian terdakwa menerobos lampu merah tersebut lalu membanting  setir berbelok  kearah kanan, seketika itu juga kendaraan menjadi tidak seimbang lalu terguling ke kiri kemudian terseret menabrak trotoar dan tiang lampu jalan yang berada di kiri jalan. 

Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 terdakwa sudah mengetahui bahwa sistem pengeraman pada kendaraan Angkutan umum jenis Mobil Isuzu Microbus Mimbar warna biru dengan Nopol BP 7311 DU kurang bagus pada bagian belakang kiri dan kanan namun terdakwa tidak membawa mobil tersebut ke bengkel karena pada saat itu bengkel yang berada di dapur 12 tutup namun mengetahui hal tersebut terdakwa tetap memaksakan mengemudikan kendaraan angkutan tersebut. 

Bahwa Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut penumpangnnya bernama saksi Sarro Siregar, mengalami memar pada pipi sebelah kanan, lecet bahu sebelah kiri, patah pergelangan tangan sebelah kiri sedangkan saksi Lentina Simanjuntak, mengalami luka robek pada kening, patah tulang pergelangan tangan kiri, dan kerusakan kendaraan atau kerugian materiil.

Atas perbuatannya, terdakwa  diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. (Ad) 



Share on Social Media