Batam

Pelimpahan Kasus Perkara Narkotika 1,622 Ton Tahap 2 Telah Di Terima Kejari Batam

Juliadi | Kamis 21 Jun 2018 15:03 WIB | 2601



Sejumlah Barang Bukti yang diamankan, Kamis (21/6/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - kasus penangkapan Narkotika jenis Sabu - sabu seberat 1,622 ton, kini telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejarai) Batam dan 4 orang tersangka  yang di tangkap, pada 20 Februari 2018 lalu. Di wilayah perairan Pemping kepulauan Riau.

Dalam acara tersebut di hadiri Kejaksaan Agung RI, Dir IV Bareskrim Mabes polri, Bea cukai, Dirnarkoba pada Jampidum, Kapolda Kepri, Kajari Natam dan Koordinator eselon II Jampidum Serta para ersangka dan barang bukti.

Dirnakoba pada jampidum Dedy Siswandi, mengatakan dalam press release, bahwa kegiatan ini merupakan acara tahap 2 untuk penyerahan barang bukti dan tersangka dari kejagung RI kepada kejaksaan negeri batam.

"Adapun barang bukti yang diserahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 2 gram dan juga keempat tersangka yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa. Para tersangka ditangkap tanggal 20 februari 2018 lalu di Perairan pemping kepulauan riau dengan Kapal bernama Min lian Min Yun bernomor 7005 dan berbendera singapura, "kata Siswandi, Kamis (21/6/2018) di Kantor Kejari Batam.

Siswandi, juga menambahkan, Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi bahwa akan ada kapal asing dari tiongkok melalui perairan kepri yang ditenggarai bermuatan narkoba.

“barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit kapal laut kita titipkan di galangan kapal PT Citra Shipyard, 4 unit alat navigasi kapal, telepon summit kita simpan di gudang Kejari Batam dan 81 karung goni berisi kriatas yang diduga narkoba jenia Sabu, setelah dilakukan uji lab barang tersebut positif narkoba jenis sabu, sebanyak 1,6 ton sekian di musnahkan oleh wakil presiden Jusuf Kalla di monas dan sisanya 2 gram kita sisihkan untuk barang bukti di persidangan, “tambah Siswadi.

Kemudian petugas membawa kapal ke pelabuhan sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan setelah dilakukan pemerikasaan mamakai anjing pelacak berhasil mendapatkan 81 karung goni berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu - sabu.

"Setelah dilakukan pengembangan Untuk barang bukti tersebut seberat 1,622 ton, dan sudah dilakukan pemusnahan di monas, jakarta dan disisikan sebagai barang Bukti untuk persidangan sebanyak 2 gram. Perkara tersebut nantinya akan ditangani langsung oleh kejari batam.” lanjut Siswandi.

Kemidian Dirnarkoba Mabes Polri, Eko juga menjelaskan bahwa sekitar 3,5 bulan pihaknya sudah melakukan penyidikan, dan didapatkan hasil bahwa Tersangka adalah kurir.

“Sesuai dengan hasil penyidikan dan koordinasi dengan NNCC, Keempat pelaku adalah satu keluarga dan mendapat upah 4 milyar dan baru di beri 2 milyar dan sisanya diberikan setelah selesai mengantarkan barang shabu tersebut, "jelas Eko.

Eko, juga menambahkan, modusnya adalah Sewaktu penangkapan kapal berbendera singapura, selelah diperiksa di dalam kapal masih ada 3 bendera lagi. Kata Eko terkait Pendampingan hukum sudah pernah didatangi oleh perwakilan tiongkok dan sesuai peraturan indonesia tersangka wajib didampingi oleh penasehat hukum.

"Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Indonesia dan bila perlu ditembak mati, bila perlu tembak ditempat bandar yang melawan dilapangan. Saya berharap seluruh jajaran satreskrim narkotika untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku dilapangan”, tambah Eko.

Kapolda kepri Komjen Pol Didit Widjanardi, yang juga hadir dalam konfress tersebut mengucapkan Apresiasi kepada semua pihak dan juga Kejaksaan untuk memberikan Hukum yang baik buat tersangka. (Ad)



Share on Social Media