Batam

Rapat Pansus Bersama Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juliadi | Selasa 17 Jul 2018 17:15 WIB | 1923

DPRD


Suasana Rapat


MATAKEPRI.COM, Batam - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menggelar rapat bersama Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah  Kota Batam, Selasa, (17/7/2018) di gedung serba guna DPRD Kota Batam. 

Ketua Pansus, Udin P Sihaloho, mempertanyakan istilah penggunaan OPD atau organisasi perangkat daerah pada satuan unit kerja, kepala dinas, dan unit pelaksana teknis sebagai bagian dari SKPD. 

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Malik, penggunaan istilah SKPD yang digunakan pemerintah kota Batam selama ini sudah sesuai dengan Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Rapat tersebut membahas tentang standar barang, standar kebutuhan dan standar harga dimana standar barang, kebutuhan.

Namun pansus masih menganulir pembahasan tersebut, dan akan diranperdakan kembali.

“Untuk pasal 35 ayat 2 ini, kita perlu pembahasan khusus lagi,” ujar Udin P. Sihaloho. 

Rapat akan di jadwalkan besok,  antara Pansus dan tim pengelolaan Barang Milik Daerah. (Ad) 



Share on Social Media