Batam

Menyetir Ugal - Ugalan, Sopir Bimbar Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Juliadi | Rabu 18 Jul 2018 19:14 WIB | 2653



Terdakwa usai menjalani Sidang di PN Batam, Rabu (18/7/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Sharon Adrizal Hutabarat, sopir mobil Merk Isuzu ELF jurusan dapur 12 warna merah dengan nomor Polisi BP 7454 DU, di Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Batam Mangapul Manalu, didampingi hakim anggota Taufik Abdul Halim Naingglan dan Rozzal Elafrina, selama 1 tahun 6 bulan penjara lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rumondang Manurung, S.H, Rabu (18/7/2018) di PN Batam. 

"Apakah saudara terima putusan tersebut, "tanya Mangapul Manalu. 

Lalu terdakwa terima, terdakwa telah secara ugal - ugalan sehingga menabrak korban Suprianto, yang mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor Polisi BP 2657 F warna Hitam di Simpang Kepri Mall.

Sesuai dakwaan sebelumnya, Selasa (6/7/2018) terdakwa  mengemudikan mobil Merk Isuzu ELF jurusan dapur 12 warna merah dengan nomor Polisi BP 7454 DU datang dari arah Simpang Jam menuju arah Batu Aji.

Sesampainya di Simpang Kepri Mall terdakwa yang mengemudikan mobil penumpang, kemudian berhenti dijalur nomor 2 dari 4 jalur dari sebelah kiri karena Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) menyala merah menunggu antrian dari arah Simpang Jam menuju kearah Simpang KDA atau belok kanan kearah Muka Kuning sedangkan dari Simpang KDA Batam Center berjalan lurus menuju Simpang Jam dan belok kekanan menuju simpang Kara lampu APILL berwarna hijau.

Bahwa ketika lampu hijau dari arah Simpang Jam menuju Simpang KDA, kendaraan mobil minibus yang berada di depan kendaraan mobil Bimbar yang dikemudikan oleh terdakwa tidak berjalan yang mengakibatkan bunyi klakson dari arah antrian belakang. Sehingga Polisi Lalu Lintas  yang sedang berjaga yaitu saksi Dedi Rinaldy Hasibuan mendatangi kendaraan mobil minibus yang menghambat arus lalu lintas yang berjalan lurus tersebut untuk menepikan kendaraannya.

Lalu saksi Dedi Rinaldy, mengatur kendaraan yang berada dibelakangnya untuk berjalan maju lurus kearah Simpang KDA ,akan tertapi pada mobil Bimbar yang dikemudikan oleh terdakwa yang awalnya berjalan lurus menuju kearah Simpang KDA dengan kecepatan 50-60 KM/Jam akan tetapi pada saat dipertengahan Simpang empat  tiba-tiba berbelok kekanan menuju kearah Muka Kuning melanggar Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang menyala merah, sehingga bertabrakan dengan korban Suprianto. 

Atas kejadian tersebut korban Suprianto, mengalami luka robek multiple ukuran terbesar 3 cm x 2 cm , ukuran terkecil 1 cm x 0,5 cm,  pada lutut kanan terdapat luka lecet ukuran 2 cm  1 cm. 

Pada lutut kiri terdapat luka lecet ukuran 1,5 cm x 1 cm, pemeriksaan Rontgen panggul menunjukkan patah tulang. Rontgen lengan kiri atas menunjukkan adanya patah tulang. (Ad) 



Share on Social Media