Lingga

BPM Kab Lingga Akan Melakukan Perubahan Perizinan dari Sistem Manual ke Sistem Online

Maman | Minggu 22 Jul 2018 00:12 WIB | 4260




MATAKEPRI.COM, Lingga - Badan penanaman modal dan perizinan kabupaten Lingga akan mengubah sistem perizinan yang dulunya menggunakan sistem manual menjadi sistem online (21/07/2018)

Perubahan yang dimaksud itu yakni dari manual ke sistem penerbitan secara online melalui apilkasi perizinan yang rencana diluncurkan dalam waktu dekat.

"Kita akan ubah. Jadi masyarakat atau pelaku usah maupun investor tak perlu lagi tatap muka ke PTSP untuk mengajukan izin. Karena kita akan luncurkan layanan perizinan secara online. Kalau nanti ada tatap muka dikhawatirkan terjadi sesuatu hal. Jadi ini salah satu latar belakang kenapa perlu diluncurkan sistem ini," tutur Ari Satya

Perizinan secara online ini seperti sistem online submission (OSS) yang diluncurkan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution beberapa waktu lalu.

Untuk di Lingga, sistem yang akan digunakan nanti dengan membuat laman web khusus yang telah disediakan oleh DPM-PTSPP. Laman itu yakni www.ptsp.linggakab.go.id, tetapi untuk saat ini laman tersebut belum bisa diakses oleh masyarakat karena masih dalam tahap uji coba internal.

"Sekarang mau diuji coba dulu. Nanti layanannya dari website, masuknya dari website, tinggal dikirim saja berkasnya. Tidak menutup kemungkinan nanti mulai dari website, aplikasinya kita bisa unduh di play store. Itu bisa saja terjadi," kata Ari.

Di sisi lain, sistem aplikasi perizinan secara online ini, dikatakan Ari juga akan memberikan kemudahan kepada para pemohon sehingga lebih efisien. Apalagi ditahun ini Lingga sendiri fokus pada tahun investasi, sehingga hal demikian perlu dilakukan.

"Kalau selama ini orang mau ngurus perizinan dari Dabo misalnya, kalau ada kendaraan regularnya kena juga, kalau tidak ada kapal regular, kena lagi, terpaksa lebih mahal di transportasi, belum lagi kalau dari Senayang," ungkap ari.(iwan) 



Share on Social Media