Batam

Empat WNA Cina Kasus Narkoba 1,6 Ton Akan Di Sidang

Juliadi | Selasa 24 Jul 2018 10:48 WIB | 1787



Para terdakwa


MATAKEPRI.COM, Batam - Empat terdakwa WNA asal China daratan, Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui dan Liu Yin Hua. Atas kasus penyelundupan 1,6 ton sabu yang ditangkap di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau pada tanggal 20 Februari 2018 lalu, Selasa (24/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Sebelum para terdakwa tiba di PN Batam, penjagaan dari pihak kepolisian dari Sat  Samapta dan Sat Sabhara dari Polresta Barelang terlihat disiagakan dengan menurun personil bersenjata laras panjang.

Dari Pantauan di lapangan, para terdakwa sudah duduk di ruang sidang utama (Kusumah Atmadja) PN Batam yang akan digunakan untuk sidang nantinya, juga terlihat penjagaan yang sangat ketat. (Ad) 



Share on Social Media