Batam

Penyelenggara Dan Dua Pemain Judi Bola Guling Di Amankan Polsek Batu Ampar

Juliadi | Senin 30 Jul 2018 18:05 WIB | 4147




MATAKEPRI.COM, Batam - Penyelenggara judi jenis bola guling terdakwa Albertus serta dua pemainnya yakni terdakwa Rusmin dan terdakwa Achsanul Amilin harus merasakan duduk di kursi pesakitan, Senin (30/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Dalam agenda sidang pertama ini pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH dan mendengarkan keterangan dua orang saksi dari anggota Polsek Batu Ampar saksi Sean Coneri dan saksi Maidi. 

"6 Mei 2018 sekira pukul 02.15 Wib kami melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, terdakwa Albetus adalah target kami, lalu kami melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, pemain lain sudah kabur pas kami datang, "ujar Sean Coneri. 

Saat di tanya JPU, apakah yang bermain judi tersebut hanya dua orang saja, dan bagaimana cara permainan judi tersebut.

"caranya seorang pemain memasang dengan cara meletakkan jumlah uang minimal Rp. 500 di salah satu gambar, lalu bola tersebut di gulingkan. Jika bola tersebut berhenti di salah satu gambar yang di pilih tersebut. Maka ia menang, "kata Sean Coneri. 

Ketika di tanya JPU kok bisa bekerja di permainan judi tersebut. 

Albertus, menjawab ia hanya membantu membantu menyelenggarakannya bersama Ali (DPO) dan Endi (DPO). Awal ia kenal dengan para DPO, Sekira bulan April 2018, ia melihat para DPO sering mempergunakan mobil abang angkatnya. Saat itu abang angkat  mengatakan “Mau ikut gak sama orang itu, dari pada nganggur aja dirumah?” lalu ia menjawab “Kerjanya apa?” dan dijawab abang angkatnya “Orang itu main bola guling, kamu bantu–bantu saja, yang jelas kamu pasti dikasi makan, rokok dan uang kalau menang”, sehingga mulai bulan April 2018 ia terus bersama-sama Para DPO.

 Hampir setiap hari pada malam hari dimulai pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 WIB, ia melakukan perjudian jenis bola guling tersebut adalah membantu menyelenggarakannya bersama para DPO, Sedangkan terdakwa Rusmin dan Achsanul Amilin sebagai pemain.

Awal penyelenggara membentangkan sebuah meja berbentuk kotak persegi empat yang didalamnya terdapat tulisan Bajak Laut, jaringan senar, gambar–gambar yang berbentuk bola warna hitam, merah, kuning dan hijau, gambar–gambar yang berbentuk gunung warna hitam, merah, kuning dan hijau serta gambar–gambar yang berbentuk pangkal warna hitam, merah, kuning dan hijau.

Kotak persegi tersebut dan memegang sebanyak empat lembar uang tunai, masing–masing bernilai Rp. 5.000, dengan jumlah Rp . 20.000. 

 kemudian menunggu pemain yang ingin memasang taruhan. Ketika ada pemain yang memasang taruhan berupa uang tunai dengan meletakkannya pada gambar yang berbentuk bola warna hitam kemudian pemain itu sendiri yang menggelindingkan sebuah bola tenis/kasti diatas jaringan senar yang terdapat didalam meja berbentuk kotak persegi empat tersebut. Apabila bola tenis/kasti berhenti tepat pada gambar–gambar yang berbentuk bola warna hitam maka pemain dinyatakan menang namun apabila bola berhenti pada gambar–gambar dan warna yang lain maka pemain dinyatakan kalah dan waktu yang dibutuhkan setiap kali atau setiap putaran melakukan perjudian jenis bola guling tersebut kurang lebih 5(lima) menit.

 yang berbentuk bola warna hitam, merah, kuning dan hijau, gambar–gambar yang berbentuk gunung warna hitam, merah, kuning dan hijau serta gambar–gambar yang berbentuk pangkal warna hitam, merah, kuning dan hijau dan RUSMIN Bin MUHAMMAD IKHSAN alias SAFRUL sedang duduk disebuah kursi kayu berbentuk persegi panjang tepat didepan sebuah meja berbentuk . Sedangkan ACHSANUL AMILIN Bin SUBUT Alias AMILIN sedang duduk disebuah kursi kayu berbentuk persegi panjang tepat didepan sebuah meja berbentuk kotak persegi empat tersebut dan memegang selembar uang tunai senilai Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).

Apabila pemain dinyatakan menang, maka pemain akan menerima pembayaran dikalikan 10 (sepuluh) dari jumlah taruhannya. 

"misal pemain memasang taruhan sebesar Rp.500, apabila menang maka pemain tersebut akan menerima pembayaran dari pihak penyelenggara atau ceker sebesar Rp . 5.000 dan begitu seterusnya. Apabila pemain dinyatakan kalah maka taruhan menjadi sepenuhnya milik penyelenggara perjudian bola guling tersebut, "ujar Albetus. (Ad) 



Share on Social Media