Batam

Menipu Korban Rp. 1 Milyar Antonius Di Vonis 2 Tahun 6 Bulan

Juliadi | Kamis 02 Aug 2018 08:56 WIB | 2208



Terdakwa menangis usai sidang


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Antonius, divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan, dan Rozza Elafrina, dalam kasus  penipuan  Usman, sebesar Rp 1 milyar, Rabu (1/8/2018).

Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun itu, terdakwa pun menerima vonis tersebut dan juga JPU.

"Apakah saudara menrima putusan ini atau pikir - pikir, "tanya Mangapul Manalu, kepada terdakwa. 

"Terima yang mulia," jawab terdakwa. 

"Apakah Jaksa Penuntut Umum, terima putusan ini, "tanya Mangapul Manalu, kepada JPU. 

"Terima yang mulia," jawab JPU. 

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa dalam melakukan penipuan bermodus kan menjual melakukannya bersama-sama dengan Andi Bambang Zulkarnain  (dilakukan penuntutan terpisah) dan Surya Wijaya  (DPO). (Ad) 



Share on Social Media