Batam

Kapal Ikan Asal Vietnam Di Amankan Sat Polair Di Perairan Natuna Utara

Juliadi | Senin 17 Sep 2018 14:41 WIB | 2387

Polda Kepri


Dir Polair saat meninjau kapal asal Vietnam yang di amankan KP Baladewa - 8002


MATAKEPRI.COM, Batam - Satuaan Kepolisian Perairan (Sat Polair)  menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua Kapal asing asal Vietnam yang di amankan oleh Kapal KP Baladewa - 8002 di perairan Natuna Utara, Kepri 12 September 2018 kemarin, Senin (17/8/2018) di pelabuhan Batu Ampar. 

Menurut Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si, Dir Polair Kronologis penangkapan dua kapal tersebut, Rabu (12/9/2018) KP Baladewa - 8002, sekitar pukul 02.30 WIB melaksanakan patroli di Perairan Natuna Utara. 

Disana mereka mendeteksi 2 kapal   dan melakukan pengejaran terhadap 2 kapal tersebut pada pukul 02.45 WIB serta pada pukul 03.00 WIB menangkap Kapal BT92684TS dan pada pukul 03.30 WIB BT93628TS juga berhasil di tangkap kapal patroli KP Baladewa - 8002. 

Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si, juga menjelaskan Setelah di periksa kapal BT92684TS kapal penangkapan ikan dengan di Nahkodai Pham Van Dinh Ann serta 10 ABK, dalam kapal tersebut juga di amankan barang bukti, Ikan Campuran sekitar 1 Ton, alat bantu tangkap (Border penarik tali) 1 unit, GPS merk Haiyang 1 unit, GPS merk Furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio merk icom 1 unit, Radio merk galaxy 1 unit dan Radio merk any tone 1 unit. 
Sedangkan dari kapal BT93528TS kapal penangkapan ikan (sebagai pembantu/asisten) di Nahkodai oleh Nguyen Van Gian, dengan 2 ABK, dengan barang bukti yang di amankan. Alat  bantu tangkap (Border penarik tali) 1 unit, jaring 1 buah, GPS merk Haiyang 1 unit, GPS merk Furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit dan Radio tanpa merk 1 unit. 

Oleh Kapal KP Baladewa - 8002, dua Kapal tersebut di bawa dengan di kawal menuju pelabuhan Batu Ampar untuk di proses. Setelah di lakukan pemeriksaan dua Kapal ikan tersebut tidak mempunyai dokumen yang sah dan para ABK adalah Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke di wilayah Indonesia. Kapal BT92684TS melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan Sub pasal 93 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. 

Sedangkan kapal BT93528TS melanggar pasal 85 Jo Pasal Jo Pasal 95 UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan Sub pasal 93 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. (Adi) 



Share on Social Media