International, News

Tiga Bocah di Sekap Bersama Binatang Oleh Ibu Angkatnya Meilania Detaly Alias Acci

| Rabu 19 Sep 2018 12:12 WIB | 1930



( istimewa )


MATAKEPRI.COM - Kasus tiga bocah disekap bersama binatang oleh ibu angkatnya Meilania Detaly alias Acci alias Memei alias Gensel (40) di sebuah rumah toko (ruko) yang di Jl Mirah Seruni, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar akhirnya terbongkar.

Kasus ini terkuak setelah ketiganya, yakni OW (11) bocah laki-laki, US (5) anak perempuan, dan bocah laki-laki DV (2 tahun 6 bulan) berusaha kabur dari ruko tempatnya disekap saat ditinggal pergi oleh ibu angkatnya, Minggu (16/9/2018) malam.

Di ruko berlantai 3 yang disewa Memei, ketiga bocah itu disekap bersama binatang, misalnya anjing.

Lantai 1 ruko itu dijadikan butik, lantai 2 dijadikan tempat tinggal, dan di lantai 3 digunakan tempat penyimpanan 6 ekor anjing dan beberapa ekor kucing.

Ketiga bocah ini sering ditinggalkan oleh Memei dan dikuncikan dari luar. Mereka ditinggalkan tanpa terurus bahkan biasa kelaparan di dalam ruko.

Bukan hanya itu saja, ketiga bocah ini sering mendapat penyiksaan dari ibu angkatnya. Ketiganya sepakat dan nekat kabur dengan mencungkil pintu ruko.

Bocah OW kabur entah kemana meninggalkan kedua adiknya, sedangkan US dan DV terlihat berkeliaran di depan ruko oleh warga.

Warga yang melihat DV berkeliaran di tengah jalan kemudian mengamankannya. Warga bersama petugas kemanan di kawasan ruko tersebut lalu mencari saudara DV dan hanya US yang berhasil ditemukan, sedangkan OW tidak diketahui keberadaannya.

Dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar Warga dan petugas keamanan pun membawa US dan DV ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Makassar yang tak jauh dari lokasi itu.

Diketahui, P2TP2A pernah menangani kasus kekerasan kedua anak tersebut pada tahun 2017 lalu. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan P2TP2A ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Senin (17/9/2018) siang.

Polisi bersama P2TP2A kemudian melakukan penyelidikan dan mencari bocah OW serta ibu angkatnya yang kabur. OW dan ibu angkatnya ditemukan di tempat berbeda, Senin (17/9/2018) malam. Memei ditangkap polisi saat dia bersama pengacaranya datang ke kantor P2TP2A untuk mengambil paksa anaknya. 

Sedangkan OW, ditemukan di ibu asuh pertamanya, Ani yang juga PRT di rumah Memei. Ani tinggal di Jl Toddopuli 6.

Setelah mengamankan Memei dan ketiga anak angkatnya, polisi bersama P2TP2A membawa bocah OW untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruko kontrakan itu.

Dari olah TKP, polisi menyita beberapa alat bukti termasuk sebatang besi yang biasa digunakan Memei memukul ketiga anak angkatnya. Usai olah TKP, tim Animal Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar datang untuk mengamankan binatang yang berada di dalam ruko tersebut.

Tim menemukan 6 ekor anjing piaraan Memei terkandang di lantai 3. Memei Ditetapkan Tersangka

Pada Selasa (18/9/2018) sore, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan Memei sebagai tersangka. Penetapan tersangka Memei ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam konfrensi persnya, Selasa (18/9/2018) sore.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan barang bukti dan serta keterangan saksi-saksi.

Sore ini, kami meningkatkan status MM jadi tersangka kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan anak. Tersangka dikenakan Pasal 77, 76, dan 80 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.

Atas pasal yang disangkakan, lanjut Wirdhanto, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

Mengenai motif penyekapan dan penyiksaan ketiga anak angkatnya, penyidik masih melakukan pendalaman. Namun dari pemeriksaan awal, motifnya karena himpitan ekonomi. Tersangka mengalami tekanan, sehingga berdampak pada perlakuan kasar kepada ketiga anak angkatnya itu,” bebernya.

Tes DNA Kepada penyidik, Memei mengaku 2 dari 3 anak angkatnya itu adalah anak kandungnya. Meski begitu, penyidik Polrestabes Makassar akan melakukan tes DNA untuk memastikan status ketiga anak itu.

Tersangka mengklaim, bahwa anak pertama dan kedua adalah anak kandungnya dan anak ketiga adalah anak angkatnya. Tetapi polisi tidak langsung percaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam konfrensi persnya, Selasa (18/9/2018) sore.

Untuk membuktikan status ketiga anak tersebut, kata Wirdhanto, penyidik perlu pembuktian lebih lanjut dengan mencari dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran ketiga anak tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil.

Selain itu, kita akan mengundang Laboratorium Forensik khususnya bagian tes DNA untuk memastikan status ketiga anak tersebut. Apakah anak itu anak kandung tersangka atau bukan anak kandung,” tuturnya. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto

 ( *** )

Sumber : Tribun







Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait