Batam

Ady Soegiharto : Semenjak Diterapkan OSS Sudah Lebih 100 Pelaku Usaha Mendaftar Izin Usaha

Juliadi | Rabu 19 Sep 2018 19:14 WIB | 3312

BP Batam


Direktur PTSP, Ady Soegiharto


MATAKEPRI.COM, Batam - Walaupun banyak  perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tutup dari Batam, namun Ady Soegiharto, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengatakan jika diri tetap optimistis jika Batam tetap akan menjadi tujuan investasi dari negara lain, Rabu (19/9/2018).

"Untuk Batam pun, di samping ada perusahaan yang tutup, ada juga beberapa perusahaan baru yang sudah masuk ke Batam. Perusahaan baru yang hadir di Batam, sekarang sedang dalam proses percepatan revitalisasi investasi. Salah satunya di kawasan industri Horizon Industrial Park di Sagulung, akan di kerjakan perusahaan gabungan dari Indonesia, Thailand dan Hongkong dengan 4 bidang usaha, "kata Ady Soegiharto. 

Perusahaan tersebut yang akan masuk ke Batam sekitar bulan April lalu, melalui jalur reguler. Dengan nilai investasi lebih kurang 5.000.000 dolar Amerika. 

"Semenjak bulan Juli lalu, yang telah di terapkan Online Single Submission (OSS) sudah lebih dari 100 pelaku usaha mendaftarkan izin usaha mereka, "ujar Ady Soegiharto. 

Ady Soegiharto, juga mengungkapkan masih di cek dari jumlah perusahaan lama, berapa perusahaan baru yang akan merealisasikan izin usahanya. Tujuh perusahaan yang  tutup di Batam, lima diantaranya secara resmi mengajukan permohonan administrasi ke PTSP BP Batam. Empat mengajukan pencabutan izin penanaman modal, satu mengajukan pembatalan izin penanaman modal.

"Empat perusahaan lainnya yang sudah  mengajukan pencabutan, rata-rata perusahaan lama yang berdiri di Batam. Dengan jumlah nilai investasinya dari ke empat perusahaan tersebut lebih kurang sebesar 7.400.000 dolar Amerika. Alasan perusahaan tersebut tutup, karena produk yang dihasilkan mereka sudah tidak kompetitif lagi dan kalah saing, "ungkap Ady Soegiharto. 

Ady Soegiharto, menjelaskan dua dari tujuh perusahaan yang tutup tersebut yang tidak lewat proses administrasi di PTSP, PT Hantong dan PT Nagano. (Adi) 



Share on Social Media