Batam

Saksi Ahli Ketua PPATK, Memberikan Keterangan Dalam Perkara Dugaan Pencucian Uang Narkotika

Juliadi | Rabu 19 Sep 2018 19:39 WIB | 4348



Ketua PPATK, Muhammad Novian, SH, MH, ketika memberikan keterangan dalam perkara dugaan Pencucian Uang narkotika


MATAKEPRI.COM, Batam - Agenda sidang lanjutan perkara dugaan pencucian uang Narkotika sabu 4,06 Kilogram, terdakwa Yuliani Suryani, mendengarkan keterangan saksi ahli Muhammad Novian, S.H, M.H. (ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)), Rabu (19/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

"Terdakwa  yang di duga, bahwa hartanya adalah hasil TPPU, maka terdakwa yang harus membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari TPPU, "ujar Muhammad Novian, S.H, M.H.

Menurut Muhammad Novian, SH, MH, terdakwa yang memiliki rekening untuk transaksi Narkotika, dia menyebutkan, bahwa  terdakwa bisa dikatakan sebagai pelaku pasif Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Muhammad Novian, SH, MH, mengatakan bahwa terdakwa memiliki rumah  yang dibeli dari hasil uang Narkoba jenis sabu, namun baru dibayar separuh dan ternyata rumah tersebut dikembalikan terdakwa kepada developer pemilik, dan terdakwa hanya menerima pengembalian uang kurang dari separuhnya, dikarenakan adanya perjanjian antara developer dan terdakwa.

Muhammad Novian, SH, MH, menyebutkan petugas harus tetap menghormati perjanjian perdata antara terdakwa dengan developer tersebut. 

Menanggapi pertanyaan hakim tentang bagaimana kinerja PPATK dalam dugaan adanya sebuah rekening yang diduga melakukan TPPU. M. Novian menjelaskan "Lembaga PPATK ada direktorat pengawasan, yang khusus memantau transaksi yang mencurigakan, lembaga PPATK melihat profile dari nasabah yang ada di bank, asuransi dan money changer. Dan dalam kinerja selalu berkoordinasi dengan 6 instansi, yakni, kepolisian, kejaksaan, KPK, Bea Cukai, BNN dan Kantor Pajak, " jelas Muhammad Novian, SH, MH, saat menjawab pertanyaan majelis hakim tentang bagaimana kinerja PPATK dalam dugaan adanya sebuah rekening yang diduga melakukan TPPU. (Adi) 



Share on Social Media