Batam

Soal Perda Parkir Drop Off 15 Menit, Ini Tanggapan Ombudsman Kepri

Maman | Sabtu 20 Oct 2018 02:30 WIB | 3948

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.


MATAKEPRI.COM, Batam -  Sejak diberlakukannya Perda Parkir pada 1 Oktober 2018 lalu, masih banyak pengelola parkir yang belum menjalankan aturan perda perparkiran mengenai drop off 15 Menit gratis. 

Malah Ditreskrimum Polda Kepri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pengelola parkir di dua mal di Batam, Rabu (17/10) kemarin. 

OTT tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran Perda parkir drop off 15 menit yang semestinya gratis. 

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari angkat bicara dengan mengatakan bahwa secara aspek hukum sangat sah.

"Perda Parkir mengenai aturan parkir drop off 15 menit gratis, secara aspek hukum sangat sah dan wajib diterapkan oleh semua pengelola parkir swasta di Batam" kata Lagat, Kamis ( 18/10) kepada matakepri.com melalui seluler. 

"Sebenarnya itu Perda, ketika itu diterapkan maka mengikat ( berlaku ) dan harus diikuti semua pihak, terutama para pemilik parkir " tuturnya.

Ia pun menyayangkan seharusnya tidak mesti OTT ( operasi tangkap tangan) oleh Polda kepri. " Karena ini produk Pemko Batam dan DPRD Batam seharusnya Penegakan Perda dilakukan oleh Satpol PP " ujar Lagat. 

Kata Lagat, dikhawatirkan ( Perda) ini belum optimal dilakukan, seharusnya instansi terkait bersama dengan Dishub melakukan sosialisasi 

Lagat menambahkan pengusaha saat ini sudah menyadari, kalau perda ini sudah mengikat harus di ikuti, dan tidak perlu lagi adanya OTT 

Kedepannya, lanjut Lagat, ini harusnya menjadi pelajaran bagi Pemko Batam, produk hukum yang mengikat harus dilakukan sosialisasi dan Perda nya itu diberlakukan mulai kapan

"Ketika disahkan, tentukan kapan di mulai pelaksanaannya dengan jelas " ucapnya. 

Masih menurut Lagat, kalau ( Perda ) ini mendadak pelaksanaannya, pengusaha juga mungkin perlu waktu untuk melakukan sosialisasi karena butuh waktu untuk melakukan perubahan pada sistem mereka

"Mereka sudah punya hitungan, dengan aturan itu berapa penghasilan mereka

Kalau di kasih waktu cukup ( misalnya 3 bulan) mereka ada waktu untuk menyesuaikan, menjelaskan kepada masyarakat," ucap Lagat.

"1 Oktober lalu itu kan mendadak, hanya melalui media massa, kan ada media - media lain, atau langsung ke pengelola parkir, kumpulkan mereka, surati mereka, bila perlu buati stiker atau spanduk di fasilitas parkiran itu,"ucapnya kembali.

Lagat berharap dengan aturan ini tidak mempengaruhi dunia usaha." Tidak bisa begitu di sahkan langsung diterapkan, perlu ada sosialisasi, Perwako atau surat edaran dari Walikota Batam, kapan itu mulai berlaku "pungkasnya. (irawan)



Share on Social Media