News, Hukum & Kriminal

Tim Kejari Batam Berhasil Amankan Seprianus (DPO) Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Maman | Minggu 28 Oct 2018 15:05 WIB | 4343




MATAKEPRI.COM, Kupang - Tim Kejari Batam yang dipimpin langsung oleh Dedie Tri Hariyadi, SH MH bersama dengan tim Intelijen Kejagung pada Minggu (28/10/2018) pagi berhasil mengamankan Seprianus Kopong alias Bapa Rolan aliasĀ  Om Anus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara "Merencanakan atau Melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang ".

Seprianus berhasil diamankan oleh Tim Kejari Batam di Kota Kupang, tepatnya di Kel.Nunbaun RT 001 / 001 Kec Alak berdasarkan putusan Kasasi MA.RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 tgl, 26 Mei 2014.


Atas perbuatannya, Seprianus diancam dengan Pidana Penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) subsidiar selama 3 ( tiga ) bulan kurungan.

Rencananya siang ini Seprianus akan langsung di terbangkan ke Batam via Jakarta.(**)







Share on Social Media