Batam

WN Cina Di Tuntut Hukuman Mati, Membawa 1,6 Ton Sabu

Juliadi | Selasa 30 Oct 2018 20:06 WIB | 2846



Para terdakwa ketika meninggalkan ruang sidang


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Empat orang terdakwa perkara Narkotika jenis sabu seberat 1.622.000 gram atau 1,6 ton yakni, Chen Hui, Chen Yi, Chen Mais Heng dan Yao Yin Fa, WN Cina dengan hukuman mati, Selasa (30/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Para terdakwa yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Gabungan Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam dari Kapal MV Min Liang Yuyun  KM 61870 saat melintas di perairan Pulau Pemping Kota Batam (Kepri) beberapa waktu yang lalu. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU (Kajari Batam)  Dedie Tri Hariyadi didampingi jaksa penuntut lainnya, dalam tuntutan tersebut para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa dan hal yang memberatkan para terdakwa yakni, Republik Indonesia di mata Internasional di anggap tempat empuk peredaran Narkoba dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit - belit. 

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Majelis hakim yang di ketuai Muhammad Chandra, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan nota pembelaan melalui penasehat hukum, dalam persidangan dua minggu kemudian. (Adi) 



Share on Social Media