Batam

Para Buruh Meminta Pemko Mencabut PP Nomor 78/2015

Juliadi | Rabu 31 Oct 2018 14:30 WIB | 1845



Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa


MATAKEPRI.COM, Batam - Para buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dalam aksi tersebut FSPMI menuntut tiga tuntutan, Rabu (31/10/2018) di jalan Engku Putri Batam Centre.
 
Tiga tuntutan tersebut yakni, pertama meminta kepada pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, kedua para buruh menolak surat edaran Kementeri Tenaga Kerja (SE Kemenaker) dengan kenaikan UMK Sebesar 8.03% dan yang ketiga para buruh meminta kepada Pemko menaikkan upah minimum tahun 2019 sebesar 20 hingga 25%. 

"PP 78/2015 tidak lagi mempertimbangkan hak-hak buruh serta kebutuhan hidup layak (KHL) juga tidak ditentukan lagi untuk masuk dalam formula UMK,” kata Hendra, anggota dewan pengupahan kota (DPK) yang juga pengurus FSPMI. 

Dalam SE Kemenaker, kenaikan UMK sebesar 8,03% dengan pertimbangan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga UMK Batam dari Rp 3.523.427 naik menjadi Rp 3.806.358. (Adi) 



Share on Social Media