International, News

Polisi Menangkap Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi GrabCar Sofyan di Palembang

| Kamis 15 Nov 2018 12:27 WIB | 404



ISTIMEWA


MATAKEPRI.COM - Polisi menangkap satu pelaku pembunuhan sopir taksi GrabCar, Sofyan di Palembang, Sumatera Selatan. Sofyan diketahui korban tewas keempat sejak kurun waktu 2 tahun terakhir.

Iya benar, mas Sofyan korban keempat yang meninggal dunia. Ini khusus untuk sopir taksi online di Kota Palembang ya," terang Ketua Asosiasi Driver Oline (ADO) Palembang, Ahmad Harvin saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/11/2018).

Selain korban tewas, kata Harvin, dirinya mengaku telah menerima 10 laporan dari kasus serupa. Namun 4 ada di antaranya yang menyebabkan korban tewas dan satu korban disekap dan dibuang dalam kondisi selamat. 

Laporan masuk ke kami ada 10 dan ada empat meninggal. Termasuk itu Erdward Limba, Try Widyantoro, Aji Saputra, serta yang terakhir ini mas Sofyan. Kalau mas Hendi alhamdulilah selamat ," sambung Harvin.

Berikut lima korban perampokan sopir taksi online di Palembang 

1. Edward Limba

Korban Edward Limba (35), menerima orderan dari Palembang, dia dikabarkan hilang dan mayat ditemukan di daerah Balai Penelitian Sembawa, Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (21/8/2017).

Saat ditemukan warga, kondisi korban sangat mengenaskan. Leher terdapat bekas jeratan menggunakan sling dan penuh luka di sekujur tubuhnya.

Mayat korban langsung dibawa polisi ke RS Bhayangkara Palembang. Saat itu tak ada satupun identitas di tubuh korban alias Mister X.

Keluarga yang kehilangan pun langsung melapor ke Polda Sumatera Selatan dan dicocokan dengan penemuan mayat tak beridentitas tersebut. Hasilnya, korban adalah Edward Limba yang dikabarkan hilang. 

Setelah terungkapnya identitas korban, polisi langsung memburu para pelaku. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (28/10/2017) di Palembang. 

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Ari Sutrisno, Aldo Saputra, Herwan alias Ucok dan seorang penadah mobil, Putra Simamora.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku divonis seumur hidup oleh hakim di PN Sekayu, Musi Banyuasin. Sedangkan si penadahnya divonis 2,5 tahun penjara.( *** )

Sumber : Detik




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait