Batam

Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau : BPSK Kota Batam Tidak Kompeten

Juliadi | Minggu 18 Nov 2018 13:27 WIB | 1737



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau menilai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK adalah lembaga yang menangani sengketa gugatan antara konsumen kepada pelaku usaha. Hasil persidangan sengketa dalam bentu putusan kelanjutnya harus disampaikan pada pengadilan negeri untuk dimintai penetapan. Namun hal ini tidak dilakukan karena belum semua majelis hakim menandatangani putusan dan tidak bisa didaftarkan.

Bermula dari gugatan sengketa Edi salah satu konsumen perumahan terhadap tergugat PT. Rexvlin Puter Mandiri atas perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan tanggal 6 Agustus 2014. Sengketa tersebut diadukan pada BPSK dan kemudian mengeluarkan putusan nomor. 33/PTS-ARB/BPSK/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 lalu. Putusannya mengabulkan gugatan karena tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Namun meski telah diputuskan, putusan tidak lamgsung dapat diberikan pada penggugat karena dari 3 majelis BPSK adanya seorang belum menandatangani putusan yaitu Juhrin Pasaribu, akibatnya penggugat mengaku mengalami kerugian materil dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Juhrin Pasaribu baru menandatangani putusan tanggal 7 agustus 2018 (lebih 8 bulan tertunda).

Ombudsman menilai bahwa BPSK telah melakukan perbuatan maladimistrasi (penyimpangan administrasi) sesuai dengan pasal 34 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik karena tidak mengeluarkan putusan sehingga berlarut dan tidak professional dalam pemberian layanan. BPSK Kota Batam menunjukkan ketidakseriusannya dalam menangani proses pengaduan penyelesaian sengketa yang tidak mengedepankan asas penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Ombudsman juga menilai bahwa BPSK Kota Batam juga belum memiliki standar pelayanan dalam melaksanakan tupoksinya sehingga diduga pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar pelayanan sesuai UU 25 tahun 2009.

Bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh BPSK kota Batam adalah : 

Tidak Kompeten, karena terjadi penundaan berlarut penandatanganan putusan sampai 8 bulan oleh majelis BPSK.

Penundaan Berlarut, jangka waktu penyelesaian sengketa konsumen tidak sesuai dengan ketentuan pasal 38 Kepmen Perindustrian dan perdagangan nomor 350/MPP/Kep/12/2001 juncto  pasal 55 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Penyimpangan Prosedur, karena BPSK Kota Batam belum melaksanakan penyerahan putusan majelis kepada pengadilan negeri kota Batam untuk dimintai penetapan eksekusi sebagaimana ketentuan pasal 57 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau memberikan kesempatan untuk melaksanakan perbaikan atas temuan korektif yang disampaikan kepada ketua BPSK Kota Batam pada Rabu (7/11/2018) kemerin. (Rilis/Adi) 



Share on Social Media