Batam

Membawa 1.001 Gram Methamphetamine, Penumpang Bandara Hang Nadim Diamankan

Juliadi | Rabu 21 Nov 2018 18:25 WIB | 3715

Bandara/Pelabuhan


Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Petugas Bea dan Cukai KPU BC Bandara Internasional Hang Nadim Batam, mengamankan Calon penumpang pesawat Garuda Indonesia Nomor penerbangan GA 151 jurusan Batam-Jakarta-Balikpapan, bernama Ilham Muddin (WNI) asal Aceh yang membawa berupa 2 bungkus plastik Methamphetamine dengan seberat 1.001 gram, Minggu, 18 November 2018, pukul 06.00 WIB kemarin. 

Sumarna, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan saat petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan Pemeriksaan barang bawaan penumpang dengan mesin x-ray.

Saat pelaku  memasukan koper ke dalam mesin, terlihat pada mesin x-ray barang yang mencurigakan di dalam koper pelaku. 

Karena curiga, petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam. melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membuka koper pelaku, dan hasil pemeriksaan lebih lanjut bersama petugas avsec Bandara Hang Nadim Batam kedapatan barang di dalam koper adalah berupa 2 bungkus plastik yang diduga Methamphetamine.

Untuk memastikan apakah calon penumpang tersebut pemakai sabu atau bukan, petugas melakukan pemeriksaan urine kepad tersangka. Hasil tes urine yang bersangkutan positif menggunakan shabu.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Setelah dilakukan pengujian kedapatan barang tersebut adalah Methamphetamine dengan berat brutto 1.001 gram.

Terhadap tersangka dan barang bukti dimaksud oleh petugas BC KPU BC Batam dilakukan Penelitian dan Pemeriksaan awal.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diserahkan dan dilimpahkan ke BNNP Kepri. (*/Adi) 



Share on Social Media