International, News

Kapolsek Astambul AKP Samsu Darsono Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Tiri Di Bawah Umur

| Minggu 25 Nov 2018 12:32 WIB | 1084



ILUSTRASI


MATAKEPRI.COM - Fuad Suraji (41), pelaku kasus pencabulan anak tiri di Desa Sungaialat RT 1 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar kini sudah diamankan Polsek Astambul. Kapolsek Astambul AKP Samsu Darsono melalui Kanit Reskrim, Aiptu Sutidjo mengatakan, kasus pencabulan anak dibawah umur dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban anak tiri pelaku yang mengakibatkan hamil.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang -Undang RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, orang tua atau ayah tiri korban melakukan pencabulan. Sejumlah barang bukti turut kami amankan,” katanya, Minggu (25/11/2018).

Disebutkannya barang bukti yakni satu lembar celana dalam warna coklat muda tanpa merk, satu lembar bra merk sport ungu, satu lembar sarung, kotak kotak motif coklat putih, satu lembar kaos dalaman warna hijau, satu lembar daster warna coklat muda motif kembang, satu lembar baju seragam SMP warna biru motif sasirangan, satu lembar celana kolor warna abu-abu.

Korban bernama SA masih berumur 17 tahun merupakan warga Jalan Muhammad Arsyad Al-Banjari Rt.01 Desai Sungaialat Kecamatan Astambul Kabupatan Banjar. Tersangka bernama Fuad Saruji (41) sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan.

Kami amankan pada hari Sabtu (24/11) sekitar pukul 22.00 wita diketahui bahwa telah terjadi persetubuhan yang mengakibatkan hamil kurang lebih lima bulan yang dialami oleh korban,” kata Aiptu Sutidjo.

Saksi bernama Akhmad Kamilin Noor yang melihat perubahan dari diri korban karena badanya agak membesar setelah ditanya tidak ada pengakuan dari korban sehingga saksi menyuruh istrinya untuk menanyakan hal tersebut selanjutnya di ketahui bahwa telah hamil dan untuk mengetahui usia kehamilannya dibawa ke bidan dan dinyatakan hamil kurang lebih lima bulan.

Selanjutnya kembali ditanyakan siapa yang mengamili, berdasar pengakuan korban yang menghamili adalah ayah tirinya yang tinggal serumah mulai tahun 2013 dan disetubuhi beberapa kali hingga korban tidak ingat jumlahnya.

Saksi menanyakan kepada ayah tiri korban tentang hal tersebut dan ayah tirinya mengakui menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di dalam rumahnya saat ibunya tidak berada di rumah saat sedang bekerja di ladang.

Saksi sebagai paman korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Astambul menuntut proses hukum,” tambahnya.( *** )

Sumber : Tribun






Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait