International, News, Batam

Sedang Pengajian Eksekusi Ruko Sei Panas Berakhir Ricuh

| Kamis 29 Nov 2018 15:15 WIB | 5212



Pemilik bangunan didampingi oleh LPKSM LPKNI Korwil Kediri


MATAKEPRI.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeksekusi sebuah ruko bertempat di ruko kemakmuran No.2 Sei Panas lantaran menunggak kredit di salah satu bank BPR, Kamis (29/11/18) berakhir ricuh.  Pemilik bangunan didampingi oleh LPKSM LPKNI Korwil Kediri, Farida melawan karena saat proses eksekusi sedang mengadakan acara do'a serta khataman AL Qur'an dan meminta penangguhan proses eksekusi.


Informasi yang berhasil dihimpun, Bangunan ruko diketahui milik Ratna Dewi yang statusnya sudah berpindah tangan kepada Ami melalui lelang yang dilakukan oleh pihak bank BPR Dana Mas. Karena Ratna dianggap tidak bisa melunai utang, maka PN Batam sesuai kutipan risalah lelang tertanggal 29 Oktober 2018 melakukan eksekusi.


Eksekusi kami laksanakan berdasarkan keputusan pengadilan negeri batam tanggal 29 Oktober 2018 atas kutipan risalah lelang." kata Juru Sita Pengadilan Negeri Batam didampingi 2 orang saksi saat membacakan ketetapan putusan pengadilan negeri Batam. 

Ruko tersebut awalnya berstatus agunan. Namun, karena terjadi kredit macet dan sudah dilakukan langkah-langkah persuasif oleh pihak bank kepada Ratna Dewi. Tapi, dalam batas waktu yang telah ditentukan Ratna tidak kunjung membayar.

Macet tidak bisa membayar utangnya menurut Bank BPR Dana Mas sudah dilakukan tahapan-tahapan juga berupa surat teguran dan upaya-upaya sampai tanggal yang ditentukan oleh Bank BPR Dana Mas tetap belum bisa membayar," paparnya.

Oleh Bank BPR Dana Mas kemudian ruko tersebut dilelang dan Ami memenangkan lelang itu.  Jadi ini atas dasar hak tanggungan sifatnya mempunyai kekuatan eksekutorial," ucapnya.

Saat pembacaan putusan pengadilan, Ratna Dewi langsung jatuh pingsan.  Sementara itu, Farida memohon untuk saling menghargai dan meminta pengertiannya kepada instansi terkait. 

Tolong bersikap bijaksana dan tidak bersikap anarkis dalam proses eksekusi, karena Ratna dalam keadaan kurang sehat" tuturnya.

Disaat proses eksekusi, diketahui ada beberapa barang berharga milik Ratna Dewi kehilangan berupa uang sejumlah Rp. 10 juta. Tidak terima dengan proses eksekusi, Ratna Dewi meninggalkan ruko membuat laporan ke Polda Kepri.

Ratusan personel gabungan dari Polresta Barelang dibantu Satpol PP dikerahkan untuk pengamanan dalam eksekusi tersebut. (Irawan)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait