Batam

Polsek Sekupang Mengamankan 6 Tersangka Curanmor Dan 16 Unit Barang Bukti

Juliadi | Kamis 29 Nov 2018 16:30 WIB | 3955



Barang bukti yang di amankan


MATAKEPRI.COM, Batam - Jajaran Polsek Sekupang, berhasil mengamankan 6 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 16 unit kendaran roda dua dua (motor). 

"diawali dari percobaan pencurian yang terjadi diwilayah hukum Polsek Sekupang, serta mengamankan satu tersangka. Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan 16 unit motor, 3 unit mobil berikut enam orang tersangka, yang mana mereka ini terbagi dalam dua tim untuk melakukan pencurian, "kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki didampingi Kapolsek Sekupang, Kamis (29/11/2018) di Mapolsek Sekupang. 

Tim pertama Segar, Sony, Dedi Chandra dan Helson. Sedangkan tim kedua Syahrial dan Sony, sedangkan Marco masih DPO. Barang bukti yang di amankan 16 unit sepeda motor dan 3 unit mobil yang di gunakan untuk aksi kejahatan, serta jenis alat untuk memotong kunci yakni Kunci T, Kunci Y, 3 buah mata gerinda, 2 unit Gerinda, Hp dan Plat. 
"modus mereka setiap tim menggunakan mobil pada waktu gelap, jadi motor yang didapat dimasukkan ke dalam mobil dengan kondisi kaca gelap, "lanjut Kombes Pol Hengki. 

Kombes Pol Hengki, menjelaskan untuk motor tersebut dijual dengan harga Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp. 2.500.000, serta sudah ada mereka jual di kota tetangga seperti Tanjung pinang, Tanjung uban, dan Dabo singkep.

Untuk pasal yang menjerat para tersangka, Kombes Pol Hengki, menuturkan pasal 363 KUHP  ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. (Adi) 



Share on Social Media