Batam

Conti Chandra Menang, Tjipta Fudjiarta Di Vonis 3 tahun

Juliadi | Selasa 11 Dec 2018 19:34 WIB | 3209



Terdakwa Tjipta Fudjiarta, berdiskusi dengan penasehat hukum setelah mendengarkan Putusan dari majelis hakim


MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam Putusan persidangan perkara penggelapan dan penipua BCC Hotel terdakwa Tjipta Fudjiarta,  di Vonis 3 tahun serta barang bukti berupa bangunan BCC Hotel di kembalikan ke PT Bangun Mega Semesta (BMS) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Sebelumnya, terdakwa di laporkan Conti Chandra ke polisi atas pemalsuan dokumen BCC Hotel dengan dakwaan dalam perkara penggelapan dan penipua BCC Hotel yang merugikan Conti Chandra, sebesar Rp. 200.000.000.000  beserta kerugian lainnya selama terdakwa Tjipta Fudjiarta, menguasai Hotel BCC. 

"memerintahkan terdakwa untuk di tahan, "ujar Abdul Taufik Halim Nainggolan, Selaku hakim ketua yang di dampingi hakim anggota didampingi hakim anggota Jasael, Yona Lamerossa Ketaren, Senin (11/12/2018). 

Abdul Taufik Halim Nainggolan, memberikan kesempatan ke pada terdakwa untuk melakukan banding, kemudian setelah terdakwa berdiskusi ke pada para penasehat hukum. Terdakwa melakukan banding atas putusan tersebut. 

Setelah bacaan putusan dari majelis hakim PN Batam, terlihat Conti Chandra merasa bergembira, serta ucapan selamat dari teman dan kerabatnya. (Adi) 



Share on Social Media