Batam

Tuduhan Dari Bawaslu Karimun Terhadap Ketua DPW Perindo Kepri Tidak Terbukti

Juliadi | Sabtu 15 Dec 2018 15:00 WIB | 3995

Pencemaran


Andi Kusuma, SH, M.Kn, bersama masyarakat yang mendukungnya


MATAKEPRI.COM, Batam - Calon Legislatif Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (caleg) Provinsi Kepri dari Partai Perindo, sekaligus Ketua DPW Partai Perindo Kepri, Andi Kusuma, SH, M.Kn tidak terbukti melakukan money politik yang di tuduhkan kepdanya.

"Surat bukti SP3 yang sudah saya terima, yang isinya, Surat ketetapan penghentian penyidikan  terhadap saya telah terbit dengan Nomor :S.TAP/68.B/Xll/ Reskrim Tanggal 03 Desember 2018 penyidikan atas nama tersangka Andi Kusuma SH, M,Kn dihentikan tidak memiliki bukti yang cukup alias tidak akurat akurat" kata Andi Kusuma, SH, M.Kn, Sabtu (15/12/2018) kepada awak media di kediamannya. 

Andi Kusuma, SH, M.Kn, juga mengatakan ia di tuduh melakukan money politik, disela -  sela kunjunganya di Karimun. Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karimun dan Polres Karimun. 

Dugaan money politik yang dituduhkan kepada Caleg DPRD Kepri dari Dapil 4 Batam (Lubuk Baja, Bengkong Batumbar dan Batam Kota), muncul disela-sela kunjunganya ke Karimun. Dia pun menilai hal ini sebagai cerminan masih buruknya politik saat ini.

Dan ia menyesalkan tindakan Bawaslu Karimun yang terlalu ceroboh menetapkan dirinya tersangka.

Menurut Andi Kusuma, SH, M.Kn, tersebut sangat mencoreng nama baiknya. Namun dia berdoa saja sama Tuhan, biarlah kebenaran berjalan dengan sendirinya. 

Dukungan dari beberapa pihak, seperti LSM ,OKP, dan Ormas terus mengalir ke Andi Kusuma. Sejumlah LSM, OKP, dan Ormas mendukung Andi Kusuma untuk membela kebenaran dari diskriminalisasi yang dilakukan Bawaslu Karimun.

Mengenai tidakan hukum terhadap Bawaslu Karimun yang telah mencoreng nama baiknya, Andi Kusuma, SH, M.Kn, belum bisa menjelaskan secara rinci. (Adi) 



Share on Social Media