Batam, News

Musnahkan Sabu: 174341,54 gram" POLDA KEPRI

| Sabtu 22 Dec 2018 10:33 WIB | 1452




Matakepri.com. Batam, pada saat pukul 08.00 wib bertempat di Dataran Engku Putri Batam Centre,  Pemusnahan Barang Bukti dari Operasi Lilin Seligi 2018 Polda Kepulauan Riau.( Jumat 21/12)

Acara turut dihadiri Gubernur Kepri, ketua DPRD Provinsi Kepri, Irjen  Kapolda Kepri, beserta Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan tamu undangan

Data hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba jajaran Polda Kepri

selama tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1. Jumlah Perkara (CT): 432 kasus
2. Penyelesaian Perkara (CC): 377kasus.
3. Jumlah Tersangka: 631 orang ( 568 orang Laki" -- 51 orang wanita --12 orang WNA laki-laki)
4. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan
( Ganja: 28814,04 gram,Sabu: 174341,54 gram, Ekstasi: 29898 butir, Heroin: 94 gram.
Katinon: 50100  gram, Happy five: 318 butir. Pil pcc: 90 butir.,Ketamin: 1730 gram.
Obat & kosmetika Berbahaya (198 jenis)

Kemudian, barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini jumat 21 Desember 2018, diperoleh dari pelaksanaan kegiatan cipta kondisi menjelang pelaksanaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 berupa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) mulai dari tanggal 23 November 2018 – 19 Desember 2018.

Sementara barang bukti hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 6.481,59 gram sabu dan 2225 butir ekstasi
Minuman beralkohol tanpa izin
edar sebanyak 4109 Botol.

Demikian juga di sampaikan secara ringkas yang diterangkan oleh Kapolda Kepri baik jajaran susunan kerja pejabat pemerintah daerah (SKPD) dengan laporan akhir tahun 2018 di kota Batam, bersamaan dilaksanakan di seluruh wilayah  kepulauan riau ( iw).



Share on Social Media