Batam

BNNP Kepri Musnahkan 1.061,54 Sabu - Sabu

Juliadi | Senin 31 Dec 2018 19:44 WIB | 2184



Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu - sabu


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggelar konferensi pers akhir tahun 2018 serta Memusnahkan Barang Bukti 1.061,54 gram dengan tiga orang tersangka inisial R, R dan satu orang perempuan inisial L, Senin (31/12/2018). 

Kabid Pemberantasan, B Pramiadi, menyampaikan ada dua Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang masuk hasil penangkapan tanggal 10 Desember 2018 dan 14 Desember 2018.

Ia mengatakan pertama LKN/40 / XII / 2018 / BNNP. Tanggal 10 Desember 2018,  dengan tersangka R (WNI) dan L (WNI) diamankan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam Senin (10/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti 1.104 gram sabu, sebanyak 973,54 gram akan di Musnahkan sedangkan 130,46 disisihkan sebagai barang bukti di persidangan. 

Untuk kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Lanjutnya kedua LKN / 41 / XII / 2018 / BNNP. Tanggal 14 Desember 2018, dengan tersangka R (WNI) diamankan oleh petugas BNNP Kepri Lobby Hotel Sky-inn, Kota Batam, Jumat (14/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti 100 gram sebanyak 88 gram dimusnahkan sedangkan 12 gram akan disisihkan sebagai barang bukti di persidangan. 

Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi) 



Share on Social Media