Batam, Hukum & Kriminal

Pungli Jembatan I Barelang, Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 2 Pelaku

Juliadi | Senin 07 Jan 2019 20:13 WIB | 4133

Polda Kepri


Konferensi pers di pimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. Saptono Erlangga


MATAKEPRI.COM, Batam - Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga menggelar Konferensi Pers terkait 2 pelaku berinisial OLS dan YS pelanggar Perda Kota Batam No. 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, Senin (7/1/2019).

Penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga pungli oleh personil Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Media Online pada hari Rabu (2/1/2019) tentang adanya pungutan liar bermotifkan retribusi parkir liar di Jembatan 1 Barelang.

Keduanya tertangkap saat sedang menghadang salah seorang personil Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri yang menyamar sebagai pengunjung dengan memarkirkan kendaraannya dipinggir Jembatan, kemudian pelaku menghampiri dan memaksa personil yang menyamar tersebut untuk membayar biaya parkir sebesar Rp. 10.000,-.

Adapun saat dilakukan penangkapan, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa Karcis Parkir ilegal serta uang tunai sejumlah Rp. 445.000,- yang kemudian terduga pelaku parkir liar dan barang bukti ke Dinas Perhubungan Kota Batam. (***)

Humas Polda KepriĀ 



Share on Social Media