International, News

WNI Yang Menjadi Penduduk Ilegal di Jepang Tercatat Antara 6.000 Orang Sampai Dengan 10.000 Orang

| Senin 21 Jan 2019 12:41 WIB | 953



ILUSTRASI


MATAKEPRI.COM - Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi penduduk ilegal di Jepang tercatat antara 6.000 orang sampai dengan 10.000 orang, tersebar dari Hokkaido hingga ke Okinawa. Jumlah WNI yang masuk ke Jepang akhir-akhir ini semakin besar antara lain dengan cara menggunakan e-paspor yang memudahkan mereka masuk ke Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (21/1/2019).

Data yang ada sejak 1990 hingga 2002 jumlahnya terus meningkat dari 315 orang menjadi 6.393 orang di tahun 2002.

E-paspor mulai bebas visa ke Jepang dari Indonesia mulai 1 Desember 2014. Sejak saat itu semakin banyak yang masuk pakai e-paspor dan semakin banyak yang jadi ilegal. Namun tak kurang pula yang ke Jepang pakai paspor biasa untuk bekerja di Jepang, pemagang khususnya, mulai banyak yang jadi ilegal kini," tambahnya.

Jumlah penduduk asing ilegal di Jepang sempat mencapai 300.000 orang tahun 1992 dan jumlah penduduk ilegal terbanyak di Jepang saat ini dari Korea (sekitar 50.000 orang), Filipina, China, Thailand sekitar 16.000 orang.

Cara masuk ilegal juga menggunakan visa namin (suaka) yang pasti ditolak (aplikasi tetap bisa masuk), lalu tetap tak mau pulang ke Indonesia dan menjadi ilegal," tambahnya.

Jumlah pengaju visa namin dari Indonesia terbanyak di antara negara lain. Padahal Indonesia tak ada perang saudara dan tak ada keributan besar belakangan ini.

Namun tahun 2016 jumlah pengaju visa namin dari Indonesia di Jepang mencapai 1.829 orang terbanyak dari negara lain di dunia.

Masuknya para penduduk ilegal banyak dari bandara daerah seperti Nagoya, di samping bandara besar Tokyo dan Osaka," ujar dia.

Bukan hanya jadi penduduk ilegal, saat ini juga sudah mulai banyak yang masuk ke dunia kriminalitas, menjual Zairyu Card (ZC) palsu dan sedikitnya 19 orang WNI telah ditangkap kepolisian.

Hukuman penjara bagi penduduk ilegal sesuai Pasal 78 UU Imigrasi adalah 8 tahun maksimal atau denda maksimum 3 juta yen yang bisa dilakukan pihak Imigrasi Jepang.

Demikian pula hukuman penjara 3 tahun bagi pemalsu baik penjual maupun pembeli kartu identitas palsu Jepang baik ZC, SIM Jepang, COE (Certificate of Eligibility) palsu dan sebagainya.

Diskusi bagi yang ingin bekerja di Jepang bisa bergabung gratis di Facebook ini (https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/). Akun ini telah memiliki lebih dari 12.000 orang anggotanya dipimpin adminnya seorang wanita Indonesia, Andari Nara.( *** )

Sumber : Tribun






Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait