Batam

Kadishub Batam Berjanji Tidak Akan Terjadi Lagi Penyalahgunaan Mobil Hasil Tilang

Juliadi | Senin 21 Jan 2019 16:21 WIB | 3855

Transportasi


Mobil yang di salahgunakan M. Oktapriansyah


MATAKEPRI.COM, Batam - Seorang Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, M. Oktapriansyah, yang menyalah gunakan satu unit mobil Toyota Agya Warna Abu abu Nopol BP 1435 ME, hasil tilang untuk kepentingan pribadi beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Rustam Efendi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, dan ia mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak akan terjadi lagi dan oknum tersebut langsung di Pecat yang mencoreng Dishub Kota Batam. 

"Untuk masyarakat atau  pengemudi taksi online tidak perlu khawatir lagi kendaraannya disalahgunakan, "kata Rustam Effendi, Senin (21/1/2019). 

Ia mengaku bahwa mobil taksi online yang di tilang pihak kepolisian sengaja dititipkan di kantor Dishub Kota Batam, karena berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pihak kepolisian. 

Ia juga mengaku untuk penertiban taksi online merupakan kewenangan dari Dishub Provinsi Kepri. (Adi) 



Share on Social Media