Batam

BREAKINGNEWS : Polda Kepri Berhasil Ungkap Prostitusi Online Dan TPPO

Juliadi | Senin 11 Feb 2019 21:20 WIB | 2782

Polda Kepri


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga di dampingi Kompol Dhani Catra Nugraha


MATAKEPRI.COM, Batam - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, melakukan Konferensi Pers tentang pengungkapan Kasus Prostitusi Online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam.

Konferensi Pers tersebut digelar Media Center Mapolda Kepri, dengan menghadirkan tersangka seorang pria Agus Supriadi kepada para awak media, Senin (11/2/2019).

Berdasarkan LP-B/89/XII/ 2019/SPKT–Kepri, tanggal 08 Desember 2018, tersangka lalu diamankan di Puri Selebrity 3 Batam pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019.

Baca juga : Polsek Sei Beduk Laksanakan Pengamanan Giat Penertiban APK

Baca juga : Mencuri Aluminium Mustari, Divonis 3,6 Tahun Di PN Batam

Tersangka melakukan aksinya menggunakan modus dengan membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan wanita panggilan Batam melalui internet.

Tersangka berhasil ditangkap polisi setelah melakukan penyelidikan selama 3 bulan sejak bulan Desember 2018 lalu.

Sebelum dilakukan penangkapan, awalnya polisi melakukan penyamaran dengan berpura- pura memesan PSK melalui website Cewek Panggilan Batam tersebut.

Tidak merasa curiga, tersangka pun menyanggupinya dengan mendatangkan seorang wanita dari Jakarta.

Setelah itu, tersangka pun berhasil masuk jeratan polisi dan menangkapnya. Selain menahan tersangka, polisi juga mengaman seorang wanita berinisial NJ yang rencananya akan dijadikan tersangka menjadi PSK.

Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa adapun korban yang telah diperdagangkannya ternyata sudah banyak wanita yakni berinisia RS Alias E umur 19 tahun asal pangandaran, NJ, 20 tahun asal Cirebon, VR, 20 tahun asal Purwakarta, M A F Alias C 32 tahun asal Medan, FH Alias I, 32 tahun asal Jakarta, W A W, 23 tahun asal Jateng dan inisial L, 19 tahun asal Medan.

Baca juga : Mayat Wanita Ditemukan Dirumah Dalam Keadaan Telungkup Tangan Terikat Dengan Luka

Baca juga : Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, Jabat Komandan Lantamal IV

Untuk barang buktinya, polisi mengamankan 2 lembar boarding pass kereta api dari Cirebon tujuan Jakarta atas nama Agus Supriadi dan Nurjanah, 1 buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam,1 buah kartu atm BNI , uang tunai Rp 3.250.000, uang hasil rental mobil Rp 500.000, 1 buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK, 1 buah kartu memori micro sd merk v-gen, 1 lembar surat keterangan domisili atas nama Estu Suhaya, 1 buah kartu ATM Cimb Niaga, 2 lembar boarding pass Batik Air menuju Batam atas nama tersangka dan korban NJ dan 2  butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rilis)



Share on Social Media