Batam

RDP Komisi I DPRD Kota Batam Batal, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Kecewa

Juliadi | Jumat 15 Feb 2019 23:00 WIB | 1684

DPRD


Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Rapat dengar pendapat (RDP) Batal di gelar Komisi I DPRD Kota Batam terkait pemberian rekomendasi lahan kawasan wisata Teluk Tering oleh Pemko Batam kepada PT Kencana Invenstindo Nugraha, Jumat (15/2/2019).

Batalnya RDP tersebut karena  ke tidak hadiran beberapa pimpinan instansi yang memiliki kewenangan memberikan putusan seperti BP Batam, Pemko Batam, maupun PT Kencana Invenstindo Nugraha. 

Baca juga : Apartemen Puri Khayangan, Satu Tower 18 Lantai Cicilan Uang Muka Rp. 2.000.000/Bulan

Baca juga : Honda Bikers Camp, Gelar Gathering Bersama Club Motor Di SBS Resort Jembatan 5 Barelang

Ombudsman Kepri dan Komisi I DPRD Kota Batam kecewa atas tidak hadirnya perwakilan dari ketiga instansi tersebut. 

Kekecewaan pembatalan RDP tersebut di sampai oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Siadari.

Ia mengatakan RDP tersebut sangat penting bagi Ombudsman RI perwakilan Kepri serta ketidak hadiran instansi terkait seolah-olah menandakan ini tidak dianggap penting. Atau ada modus lain intervensi dari pimpinan. (Adi) 



Share on Social Media