Batam, Ekonomi

Pemko Batam Menerima Ranperda Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juliadi | Senin 18 Feb 2019 21:29 WIB | 4413

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima akhirnya diterima oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, setelah di kaji ulang. Dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (18/2/2019).

Walikota Batam H. M. Rudi, mengatakan dengan di tetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda yang tetap mempedomani peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan mengedepankan prioritas program pembangunan di daerah dan program penataan dan penertiban perkotaan yang terus dilaksanakan.

Setelah Pemko Batam mencermati Perda nomor 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di kota Batam, yang juga memuat pengaturan tentang PKL dan memperhatikan laporan pansus terdahulu, maka terdapat 3 tiga poin krusial.

Baca juga : 2013 Lulus Tes CPNS, 93 Guru Honorer Tidak Dikeluarkan NIK Dan SK Oleh Pemko Batam

Baca juga : Kodim 0315/Bintan Melalui Koramil 04/Dabo Hadiri Program Penggalangan Dukungan Lintas Sektor

Pertama pendataan PKL, kedua keterbatasan lahan yang dapat diperuntukkan bagi pedagang kaki lima dan rencana tata ruang wilayah kota Batam dan yang ketiga estetika serta ketertiban kota.

"Dengan penataan dan pemberdayaan PKL tidak boleh mengesampingkan aspek utama PKL yaitu sebagai bagian dari urusan perdagangan atau secara lebih spesifik yang membidangi urusan pasar, "ungkap H. M. Rudi.

Menurut Rudi, pasar merupakan instrumen penting dalam memfasilitasi bertemunya penjual dan pembeli dengan fasilitas yang memadai yang efektif menggerakkan perekonomian, dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan, ketertiban, estetika kota.

Rudi, juga menyampaikan jika PKL bisa dikelola secara professional, diharapkan dapat mewujudkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan yang pada akhirnya menumbuhkan iklim usaha yang kondusif di masyarakat. (Adi) 



Share on Social Media