Batam, Hukum & Kriminal

Badrun, Federasi NGO 369 Telah Memsomasi pelaku Usaha Melanggar UU No. 10 Tahun 2012

Juliadi | Rabu 20 Feb 2019 13:00 WIB | 3936



Dewan Presidium NGO 369 Badrun


MATAKEPRI.COM, Batam - Federasi NGO 369 telah melayangkan surat somasi ke perusahaan ilegal seperti Gelper yang berkedok game anak - anak, hal tersebut di sampaikan Dewan NGO 369, Badrun, yang mendapatkan mandat dari ketua Presidium NGO 369.

ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan mandat langsung untuk memsomasi perusahaan ilegal dan Gelper dalam surat mandat Nomor: 017/SM/FMGO.369/138-SK/I/2019 tentang pelaksanaan pengawasan usaha hiburan malam. 

Tentang peraturan daerah kota Batam Nomor 10 tahun 2012 tentang protokol opsional konversi hak - hak anak mengena penjualan anak, protitusi anak dan pornografi anak.

Badrun, juga mengatakan bahwa dari hasil temuan tim gabungan media serta Advokasi Federasi NGO 369, telah mengambil bukti ada indikasi pelanggaran hukum pada pelaku usaha.

Kedua bahwa jenis tindak pidana indikasinya telah terjadi pelanggaran perda tentang pariwisata, UU Narkotika dan UU No 10 tahun 2012.

ketiga bahwa usaha hiburan malam tidak boleh ada peredaran narkoba dan trafiking, keempat setiap orang yang melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika dipidana kurungan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar dalam pasal 112 (1).

Kelima setiap orang yang melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan II dipidana kurungan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun denda paling sedikit Rp. 600 juta dan paling banyak Rp. 5 Milyar dalam pasal 117 (1).

Keenam setiap orang yang melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika III dipidana kurungan pidana minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun denda paling sedikit Rp. 400 juta dan paling banyak Rp. 3 Milyar dalam pasal 122 (1).

Ketujuh pada pasal 199 (2) setiap orang yang melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika II sebagai mana pada ayat (1) yang beratnya lebih dari 5 gram dipidana Mati,seumur hidup kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda banyak Rp. 8 Milyar ditambah 1/3.

Kedelapan pada pasal 124 (2) setiap orang yang melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika III sebagai mana pada ayat (1) yang beratnya lebih dari 5 gram dipidana Mati,seumur hidup kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda banyak Rp. 5 Milyar ditambah 1/3.

Ia menambahkan atas penemuan dari tim gabungan media serta Advokasi Federasi NGO 369, pihaknya menyampaikan kepada perusahaan di somasi untuk pertama menghentikan tindakan - tindakan atau perbuatan - perbuatan yang telah diduga melanggar peraturan daerah dan atau melanggar UU.

Baca Juga: Penyelundupan 1.000 Karung Bawang Berhasil Digagalkan Polairud Polda Kepri

Kedua bahwa apabila tidak menghentikan pelanggaran, maka Federasi NGO 369 akan melaporkan ke pihak yang berwajib dan menggunakan jalur hukum yang sesuai peraturan UU yang berlaku dan tidak terbatas pada hukum pidana di dalam menindaklanjuti permasalahan diatas. (Adi) 



Share on Social Media