Batam, Batam

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Akan melaksanakan RDP Terkait proyek seluas 1.400 Hektare Di Lahan T

Juliadi | Rabu 20 Mar 2019 21:16 WIB | 4839

DPRD


istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait pembahasan surat rekomendasi Wali Kota Muhammad Rudi, untuk proyek seluas 1.400 Hektare di lahan Teluk Tering, Batam Center, yang akan dikelola PT Kencana Investindo Nugraha (PT KIN). 

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto memastikan akan tetap melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) .

Baca juga : Pemilu 2019, TNI - Polri Selalu Siaga Menjaga Masyarakat

Budi, mengatakan bahwa upaya Komisi I DPRD Batam untuk mempertanyakan rekomendasi itu lewat RDP tidak luntur, hal tersebut merupakan kewajiban Komisi I DPRD Batam, sebagai mitra Pemerintah Kota (Pemko) dalam melakukan pengawasan di bidang hukum dan juga sebagai mitra dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemko.

Budi juga mengatakan, untuk pelaksanaan RDP tersebut juga mengalami kemunduran. Dikarenakan terbentur jadwal dari seluruh anggota Komisi. 

Budi, melanjutkan bahwa pentingnya pelaksanaan RDP ini sendiri juga dapat menjadi acuan bagi para Pengusaha Pemodal Asing (PMA), maupun pengusaha lokal dalam mempercayakan Batam sebagai lokasi untuk berinvestasi. (Adi)



Share on Social Media