Batam, Hukum & Kriminal

Hukuman Mati, Menanti Pembunuh Berdarah Dingin MS Cs

Juliadi | Jumat 22 Mar 2019 19:18 WIB | 4182

Polres/Ta dan Polsek


Barang bukti 2 unit Speedboat


MATAKEPRI.COM, Batam - Lima pelaku dan satu pelaku utama pembunuhan berencana berhasil diamankan jajaran Polresta Barelang, satu orang pelaku terpaksa di hadiahkan timah panas pada kedua kakinya karena mencoba melawan petugas ketika di tangkap.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Februari 2019 lalu, diawali dari informasi yang diterima dari masyarakat atau saksi, ketika saksi saat penemuan mayat tersebut, yang bersangkutan berteduh dan ingin buang air kecil melihat Sesosok boneka besar mirip orang.

Baca juga : Kapolresta Barelang Menghimbau Kepada Masyarakat Bahwa Pasokan BBM Cukup

"Saat dilihat memang mayat lelaki tanpa identitas, oleh karena itu, pihak Satreskrim Polresta Barelang melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti langkah pertama, "ungkap Hengki, Jumat (22/3/2019) di Mapolresta Barelang saat ekspos.

Hengki, juga mengatakan mayat tersebut dibawa kerumah sakit, pihak Polresta Barelang kemudian mengumumkan lewat media mungkin ada keluarga kehilangan anggota keluarganya.

Lanjut Hengki, dari berbagai saksi Satreskrim Polresta Barelang dapat mengungkapkan kasus tersebut, awalnya Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 5 tersangka yakni, RT (38), DS (38), M (40), HS Alias A (22), HS alias J (37).

"Dimana TKP diawali dari Baloi Kolam, ada 4 TKP sesuai peran masing-masing 6 tersangka ini, baik yang memukul dan lainnya sehingga korban ditemukan di TKP penemuan mayat di Tiban, Sekupang.

"Dari kasus ini, total tersangka yang diamankan selain yang turut serta pengeroyok dan ada pelaku utamanya, berhasil kita tangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dari pelariannya, "jelas Hengki.

Hengki, menambahkan pelaku utama yakni MS (53) selalu berpindah tempat, setelah membunuh Korban ia melarikan diri dari Batam menuju Medan, saat di kejar di Medan ia lari ke Jakarta, akhirnya pelaku berhasil di tangkap di Bogor.

"Dalam kasus ini, kita berhasil mengamankan barang bukti, baik milik korban maupun alat yang di gunakan pelaku untuk mengikat korban, "ucap Hengki.

Hengki, mengungkapkan motif kasus ini adalah motif sakit hati atau dendam, karena istri MS, selingkuh dengan korban dan diketahui MS, lalu muncul niat untuk membunuh Korban ini.

Hengki, juga mengatakan untuk tersangka di kenakan pasal 340 Jo Pasal 170 Ayat ke 2, 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. (Adi) 



Share on Social Media