Batam, Hukum & Kriminal

Dua gadis dibawah umur diperdayai oleh Tiga Penjaga warung

| Selasa 09 Apr 2019 19:49 WIB | 4316

MEDSOS


Tersangka Yf (20), Ww(16) dan At(23) yang diduga mencabuli anak di bawah umur N(14) dan S(15).(Foto:Agung /Matakepri.com


MATAKEPRI.COM, Sagulung - Kejadian ini bermula saat N (14) dan S (15) kabur dari rumah karena ada masalah dengan orang tua. Saat itu dia memilih untuk menemui seorang temannya Ahmad yang dia kenal melalui salah sesuatu  Media sosial (Medsos) . Yang ia temui pada hari Sabtu,(6/4) di SP Plaza.


Saat itu Ahmad langsung menasehati kedua korban untuk segera pulang ke rumah, karena sudah malam. Tapi karena alasan mereka sedang ada masalah, jadi mereka menolak untuk pulang ke rumah.


Malam itu juga Ahmad langsung mengenalkan kedua korban kepada teman-teman nya(Pelaku) yang bekerja dan bertempat tinggal di rumah makan yang berada di area Putri Hijau. Setelah itu Ahmad langsung pulang.


Saat itu para pelaku Yf (20), Ww (16) dan At (23) yang baru berkenalan mulai merayu kedua korban. Sampai larut malam korban masih bersama para pelaku, dan akhirnya 


At melakukan pencabulan kepada S, sementara N di gilir oleh Yf dan Ww.


At merayu S akhirnya sampai melakukan hubungan suami-istri. Sementara Ww mengaku hanya meraba-raba dan menciumi N, tapi Yf melakukan hal lebih dari itu kepada N.


Ternyata kejadian ini di lakukan tidak ada paksaan dari para pelaku. " Saya tidak pernah memaksa, dia suka juga kok dengan saya " ujar At, saat Kapolsek Sagulung AKP Riyanto melakukan ekspose Selasa(9/4) di Polsek Sagulung.


Kapolsek Sagulung AKP Riyanto mengatakan Pelaku pencabulan akhirnya dapat di tangkap di kediaman nya.


" Pelaku akhirnya kita tangkap di rumah makan tersebut, pada hari Senin (8/4) kemarin, setelah di lakukan pengembangan kasus yang Berawal dari laporan orangtua korban, 2 hari setelah anak mereka kabur dari rumah ".


Atas tindakan tersangka, kini mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No-35 tahun 2014, pasal 76E Juncto 82 ayat 1 tentang perubahan atas UU No-23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.(CW6)



Share on Social Media