Batam, Hukum & Kriminal

Dengan Adanya Satgas Akan Membantu Masyarakat Membuat Suatu Laporan Perkara Atau Kasus

Juliadi | Sabtu 13 Apr 2019 22:12 WIB | 3683



Sekjen DPP PPK RI, Lamot Batubara., SH, bersama Ketum PKK RI dan Ketua DPW PPK Kepri


MATAKEPRI.COM, Batam - Deklarasi unit tugas (Satgas) Pengawas penegak keadilan Republik Indonesia (PPK-RI) dan Pengukuhan Pengurus DPW Kepri, dengan tema ”Indonesia Peduli HAM”, Sabtu (13/4/2019) bertempat di Ballroom Hotel Said lantai 2, Batam Center.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPK RI, Lamot Batubara., SH, mengatakan Satgas PPK RI, akan mengadakan Seminar - seminar di kampus tentang pemahaman Hak asasi manusia (HAM), akan tetapi tidak termasuk HAM berat, namun HAM ringan.

"HAM dalam Hukum Pidana dan Hukum Pidata itu pasti ada, ketika seseorang tezolimi di tahap penyelidikan, tidak hanya di tahap - tahap perdata, di pidana kita juga melakukan pengawasan - pengawasan, "ujar Lamot.

Baca juga : Dengan Adanya Ketidak Adilan Masyarakat Terhadap Hukum, Maka Terbentuknya Satgas PPK RI

Lamot, menjelaskan bahwa tahap - tahap pertama setelah launching, yakni fokus melakukan seminar - seminar kepada para mahasiswa di kampus. Karena para Mahasiswa tersebut sangat antusias dan meminta kepada PPK RI suatu sertifikat.  Sertifikat launching dari Satgas ini.

"Kalau anggota Kita ini hampir 1.000 seluruh Indonesia, hanya masih pembentukan secara Formatur,  yang kita terapkan kali ini hanya KSB saja dulu, "kata Lamot.

Lanjut Lamot, nantinya tugas Ketua terpilih untuk membentuk ke pengurusan dari DPP, DPW, DPD, DPC hingga ke anak ranting.

Lamot, menambahkan bahwa anggota Satgas PPK RI ini, memang orang - orang hukum dan pengurusnya kebanyakan Lawyer, akan tetapi tidak berkemungkinan anggotanya juga bisa dari masyarakat dibawa.

"Ketika nanti kita memantapkan suatu perkara atau kasus, saat kita analisa suatu perkara baru Kita bedah dan baru kita laporkan ke Yankomas, satgas kita tidak boleh menindak hanya membuat laporan, setelah kita bedah baru kita buat laporan, "ungkap Lamot.

Menurut Lamot, ketika masyarakat ingin membuat laporan perkara atau kasus kepada Satgas PPK RI, pihaknya sudah membuka satu Posko. Dan pihaknya sudah berkoordiansi dengan pihak Kemenhumkam Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenhumkam.

Dan bekerja sama dengan baik itu UPT - UPT, Lapas - Lapas maupun Bapas. Nanti masyarakat yang membuat laporan, pihak Satgas PPK RI akan menampung. (Adi) 



Share on Social Media