International, News

KPU Lombok Tengah Akan Memecat Anggota Yang Melakukan Kecurangan Pemungutan Suara KPPS

| Jumat 19 Apr 2019 03:18 WIB | 1391




MATAKEPRI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah akan memecat semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kedapatan melakukan kecurangan.

Ketua KPU Lombok Tengah Ahammad Fuaad Fahrudin menyebutkan, temuan surat suara pemilu yang tercoblos di TPS 15, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, merupakan pelanggaran hukum dan petugas KPPS akan diberi sanksi berupa pemecatan.

Kalau sudah begitu, nanti kita pecat KPPS-nya yang terindikasi melakukan pelanggaran itu," ujar Fahrudin, Kamis (18/4/2019)

Fahrudin sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum KPPS yang melakukan kecurangan.

Buat apa kita pelihara manusia yang seperti itu, kita harus tegas kita akan ganti KPPS-nya," imbuh Fahrudin dengan kesal saat ditemui di kantor.

Setelah mendapat rekomendasi untukpemungutan suara ulang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah, KPU akan melakukannya di TPS yang bersangkutan setelah 10 hari paca-pemilihan.

Kalau dalam atauran, PUS dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan," kata Fahrudin.

Namun, menurut Fahrudin, pihaknya akan segera melakukan pemungutan suara ulang secepatnya.

Diakui Fahrudin, pelaksanaan pemungutan suara ulang memang membutuhkan tenaga dan anggaran. Namun ia menegaskan, aturan harus tetap dilaksanakan.(***)

Sumber : kompas



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait