Batam, Hukum & Kriminal

Dua Kapal Vietnam kembali tertangkap di Laut Natuna

| Senin 22 Apr 2019 21:22 WIB | 3332

Polda Kepri


Para ABK dari kapal asing dari Vietnam yang di tangkap KL Baladewa di perairan laut Natuna


MATAKEPRI.COM, BATAM - KP  Baladewa-8002 Ditpolair  Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal asal Vietnam. Kapal itu ditangkap karena mencuri ikan secara ilegal di wilayah perairan  laut Natuna pada Selasa 16 maret lalu.(22/4)


Nama kedua kapal Vietnam itu adalah KG 93689TS dengan nama Nahkoda Nguyen Thanh Tung ada sembilan anak buah kapal , dan  kapal KG - 93690TS dengan nama Nahkoda Dang Bao Quoc ada lima anak buah kapal , semuanya Warga Negara Asing (WNA) Vietnam. 


Menurut Dir Polair Polda Kepri Benyamin Sapta , Kapal vietnam di tangkap karena menangkap ikan memasuki wilayah Indonesia tepatnya di Natuna,  saat itu terjadi aksi pengejaran (Hot Pursuit) dan berhasil mengamankan dan dilakukan pemeriksaan,  diduga melakukan tindak pidana perikanan. 


"Ada dua kapal ikan asing asal Vietnam ditangkap oleh patroli laut Mabes Polri.

Saat penangkapan terjadi aksi pengejaran dan berhasil di amankan Kedua kapal tersebut,  saat pemeriksaan hanya satu kapal yang memiliki dokumen dan satunya lagi tidak ada ," ucap Benyamin Sapta, (22/4).


Saat pemeriksaan kedua kapal itu terbukti bersalah karena juga terdapat barang bukti dan kapal ikan asing itu dikawal menuju Batam Kepulauan Riau. 


"Satu kapal barang buktinya berisi cumi kering, kurang lebih 200 Kg dan kapal satunya lagi dengan barang bukti Ikan Campuran  kurang lebih sebanyak 500 Kg,"ucapnya kembali. 


Atas perbuatannya, kedua kapal asing tersebut dikenakan pasal 92 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Sub pasal 93 ayat 2 dan 4 pasal 69 ayat 4 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan.(CW5)



Share on Social Media