News, Politik

Selesai, Ketua KPU Menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

| Selasa 21 May 2019 11:19 WIB | 3605



Arief Budiman (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Jakarta -  Selasa (21/5/2029) dini hari ini hasil rekapitulasi telah ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman. Arief mengungkapkan kekinian pihaknya telah menyiapkan berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional sebelum nanti diumumkan.

"Hari ini pihak kami akan menetapkan hasil rekapitulasi," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Arief mengungkapkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada malam ini tidak ada kaitannya dengan rencana kasi demonstrasi di depan Kantor KPU RI pada 22 Mei 2019 nanti. Arief menjelaskan bahwasanya penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan hari ini lantaran memang proses tersebut telah selesai.

"Bukan dipercepat, kalau memang udah selesai masa kita tunda besok. Kan udah selesai," ujarnya.

Arief menerangkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu batas akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei. Kemudian, Pemilu diberikan kesempatan waktu 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Image result for arief budiman

Selanjutnya, jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa maka pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2019 bisa langsung diterapkan selama 3 hari setelahnya.

"Jika tidak ada pengajuan sengketa ke MK, misalnya hari ini tanggal 21 Mei (rekapitulasi hasil penghitungan suara ditetapkan) maka tanggal 22, 23, 24. Sampai dengan tanggal 24 juga tidak ada pengajuan sengketa, maka tiga hari berikutnya jadi tanggal 25, 26, 27 punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson sama DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," ungkapnya.(**)

Sumber : vivanews



Share on Social Media