Batam, Ekonomi

Tahun Depan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Akan Diajukan Ke DPRD Kota Batam Untuk Di Evaluasi

Juliadi | Rabu 12 Jun 2019 19:09 WIB | 4215

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengajukan evaluasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir ke DPRD Kota Batam pada tahun depan, Rabu (12/6/2019).

Dikatakan Sekretaris Daerah, Jefridin, bahwa Perda bisa dievaluasi setelah jalan dua tahun dan beberapa poin yang ingin ditinjau ulang yakni mengenai aturan drop-off atau menurunkan penumpang pada lokasi parkir khusus.

Lanjut Jefridin, bahwa lokasi parkir khusus tersebut yakni, di mal, rumah sakit, pelabuhan, bandara.  Dalam Perda Nomor 3 tahun 2018, kendaraan yang masuk ke area parkir kurang dari 15 menit tidak dikenai biaya.

Menurut, Jefridin dalam aturan tersebut cukup mempengaruhi realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak parkir.

Jefridin, menambahkan dari  data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam yang realisasi pajak parkir hingga Mei lalu sebesar Rp. 3,7 miliar atau 28,76 % dari target Rp. 13 miliar. Sedangkan angka normatifnya menurut Jefridin, sudah haris mencapai 42 % di bulan kelima tahun berjalan ini. (Adi) 



Share on Social Media