Batam, News

Tipu Pengusaha asal Padang, Seorang yang Mengaku Pengusaha di Batam Ditahan Polda Sumbar.

| Kamis 20 Jun 2019 18:06 WIB | 2393



ilustrasi copper slag


MATAKEPRI.COM Batam - seorang yang mengaku oengusah di Batam ini bernama Ahmad Safwi, telah di Tahan oleh Polda Sumatera Barat Sejak bulan April 2019 Lalu atas pengaduan kasus Penipuan dan penggelapan yang di lakukan kepada Rosman Muchtar, seorang pengusaha di Padang.


Berdasarkan info yang di dapat oleh Matakepri.com dari kuasa hukum pengusaha Padang, yaitu Riki Marta Hidayat mengatakan, saat ini kasus tersebut telah masuk P21, di mana Ahmad juga telah masuk tahanan tingkat 2 di Kejaksaan Negeri Padang.


Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum pelapor, bahwa sang pelaku ( Ahmad Safwi ) awalnya mengaku memiliki copper slag di Batam, dan klienya, Rosman (korban) yang merupakan pengusaha tersebut, tertarik ingin membeli copper slag yang ditawarkan pelaku.


Kemudian kesepakatanpun terjadi, dan transaksi pembayaran dilakukan antara Rosman dengan Ahmad Safwi yang mana diketahui senilai lebih dari Rp. 900 juta rupiah.


"Barang perjanjiannya akan dikirim ke Padang, tapi tak juga kunjung datang (dikirim), hampir 1 tahun lebih berlalu," ujar Riki. Rabu lalu (19/6).


Korban juga mengatakan kepada kuasa hukum nya, bahwa dirinya pernah di ajak ke Batam untuk melihat gudang copper slag tersebut.


Namun belakangan ini, baru di ketahui bahwa Gudang Tersebut bukan milik tersangka, melainkan Milik orang lain. Hal tersebut baru di ketahui setelah perkara ini di laporan bkeoada pihak kepolisian. " Setelah ada perkara, baru diketahui bahwa bukan Ahmad pemilik gudang itu " ungkap Riki.


Karena hal ini, pihak Rosman yang merasa tidak ada kejelasan dari pelaku memilih melaporkan ke Polda Sumatera barat. Setelah laporan dibuat, Polda meminta keterangan pelaku, hingga sampai ketahapan penyidikan, penyelidikan, dan hingga dari kepolisian dikatakan saat ini telah sampai pada tahapan tersangka.


"Saat sidang pertama nantilah kita akan melihat berapa tuntutannya. Sekarang kita masih menunggu. Karena saat itulah akan ada pembacaan dakwaan," pungkasnya.


Atas kasus yang di lakukan oleh tersangka, ahmad Safwi kini tenacam pasal 378 JO 372, yaitu tentang pidana penipuan dengan penjara maksimal 4 tahun penjara, dan tentang pidana penggelapan di ancam Penjara maksimal 4 tahun penjara. (CW6)



Share on Social Media