Batam, News, Mata Foto, Kepri

BP Batam dan Pemko Batam Harus Bertanggung Jawab Atas Penyelesaian Kolam Maut Di Sei Temiang

| Jumat 28 Jun 2019 17:38 WIB | 2565

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
BP Batam


Azhari Hamid, Ketua KPLHI kota Batam saat meninjau kolam maut di Sei Temiang (foto : Agung)


MATAKEPRI.COM, Batam - Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam meminta kepada Pemko Batam maupun BP Batam agar bertanggung jawab atas penyelesaian masalah Kolam Maut yang telah merenggut Tiga nyawa bocah pada Rabu (19/6) lalu.


Ketiga bocah tersebut tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian yang beralamat di kampung Kendal sari RT 03, RW 07 kelurahan Tanjung Riau kecamatan Sekupang.


Baca Juga : Tiga Bocah Tewas Tenggelam di kolam area sei Temiang


Azhari Hamid selaku ketua KPLHI Kota Batam yang mengatakan saat meninjau lokasi kolam maut di Sei Temiang pada Jum'at (28/6), kolam ini merupakan lokasi bekas galian pasir uruk darat atau bahan untuk penimbunan. Dan lokasi ini pun tidak termasuk dalam tambang seperti pada umumnya alias ilegal.


" Jika kita melihat ke dalam aturan tata ruang pemerintah kota Batam, tidak ada aturan yang menyatakan tentang lokasi Penambangan " ucap Azhari


Baca juga : Sang ibu ikut arisan, sang anak tewas tenggelam di kolam Hias


Namun meskipun demikian, pemko Batam maupun BP Batam harus bertanggung jawab atas izin kepemilikan lahan yang telah di berikan.


Dan KPLHI kota Batam akan berusaha mengavokasi keluarga korban, dan akan berbicara kepada pihak BP Batam serta Dinas terkait. Dan juga KPLHI kota Batam pun menginginkan Lokasi ini agar bisa di tutup untuk menghindari jatuh nya korban jiwa lagi.


KPLHI pun akan berusah mencari tau siapa pemilik lahan tersebut. " KPLHI pun akan berusaha mencari tau siapa pemilik lahan ini, dan akan melakukan beberapa tindakan yang strategis demi kenyamanan para warga sekitar " ungkap nya.


Baca juga : Batam Kembali Berduka, 1 Bocah Tewas Di Rawa Tiban


Seharus nya DLH memonitoring, seperti yang seharusnya sudah menjadi proses umum di DLH tersebut.


" Apabila ada kegiatan, mereka lakukan monitoring, jika ada kejadian, mereka adakan pengawasan dan apabila ada kasus, mereka lakukan penindakan " tegas nya.


" Pihak terkait harus melakukan tindakan penyelesaian secepatnya, karena keberadaan kolam pasir ini bisa mengacam nyawa anak-anak kapan saja " pungkas Azhari. (Agung.AM)




Share on Social Media