Batam, News, Hukum & Kriminal

Bermodalkan Pensil Warna dan Google, Dua Pria Cetak Uang Palsu

| Senin 01 Jul 2019 17:38 WIB | 2502

Hukum & Kriminal


Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purnawanto yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Sentosa saat melakuka


MATAKEPRI.COM, Sei Beduk - Dua pria pengangguran, telah diamankan oleh Polsek Sei Beduk, setelah melakukan pengembangan selama beberapa saat. Usman Alibasyah (52) dan Sarifuddin bin Abdullah Sani (38) di bekuk oleh sat Reskrim Polsek Sei Beduk pada Selasa (25/6) lalu sekitar pukul 00.30 wib dini hari, di dua lokasi yang berbeda.


Usman diamakan di kampung Aceh, yang bersembunyi di area hutan, sementara Sarifuddin diamankan di tempat tinggalnya yang berlokasi di kampung Tower Indah. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purnawanto yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Sentosa, saat melakukan ekspos di mapolsek Sei Beduk pada Senin, (1/7) siang ini.


"Kita juga turut mengamankan beberapa barang bukti, yang di gunakan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya," ucap Joko.


Satu unit printer menjadi mesin pencetak uang palsu, dan satu buah Lakban bening, satu buah pisau kater, satu buah dompet, satu buah penggaris, satu buat pemotong kaca, satu buah sarung dan beberapa pensil warna yang juga digunakan oleh para pelaku untuk mewarnai uang palsu tersebut, apa bila warna yang di cetak kurang bagus.


"Selain barang bukti tersebut, ada juga kita amankan uang pecahan 100 ribu sebanyak 100 lembar, dan pecahan 50 ribu sebanyak 5 lembar," jelas Joko.


Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purnawanto yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Sentosa. (Foto : Agung)


Dan juga turut di amankan beberapa lembar uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang belum dipotong oleh para pelaku tersebut.


 Joko melanjutkan, Para pelaku mengaku kepada pihak kepolisian bahwa mereka belajar dari internet mengenai percetakan uang palsu tersebut. Dan menyampaikan hal tersebut dilakukan karena untuk bertahan hidup, yang mana kedua pelaku sudah lama menjadi pengangguran dan hingga kini belum mendapatkan pekerjaan.


"Mereka melakukan pengedaran uang palsu tersebut dengan cara berbelanja, sementara salah satu pelaku (Sarifuddin) belum menggunakan buang tersebut. Dia mengatakan, akan menggunakan uang tersebut nanti, apabila akan bekerja di kapal," lanjut Joko.


Para pelaku mengaku baru mengedarkan uang palsu tersebut di area Sei beduk. Atas tindaka tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Agung.AM)



Share on Social Media