Batam, News, Hukum & Kriminal

Dua Bulan Bebas Dari Penjara, Redisivis Jambret Kembali Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

Juliadi | Selasa 02 Jul 2019 17:17 WIB | 3044

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti (Foto : Adi/MK)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 6 pelaku jambret yang terjadi 17 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batam.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriyadi, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Kapolsek Batuampar AKP Reza Morandy Tarigan dan Kapolsek Lubukbaja Kompol Yunita Stevani, saat konferensi pers, Selasa (2/6/2019) bertempat di Mapolresta Barelang.


Hengki, mengatakan kronologis penangkapan tersebut, diawali dari tanggal 23 Mei 2019 ada laporan dari seorang Ibu korban jambret di Sekupang. Kemudian Satreskrim Polresta Barelang mengembangkan hal tersebut dan di ketahui identitas para pelaku.


Barang bukti yang berhasil diamankan (Foto : Adi/MK) 


"Sehingga tanggal 25 Mei Kota amankan pelakunya, dan korban mengalami kerusakan berupa handphone dan uang sebesar Rp. 1,5 Juta serta patah tulang, "ujar Hengki.


Dikatakan Hengki, pelaku utama atas nama Checep alias CH sebagai Eksekutor, sedangkan untuk joki pembawa motor Yus Lani alias YL. Sementara itu kedua pelaku merupakan residivis yang baru keluar baru sekitar 2 bulan lalu.


"ada 17 TKP yang berhasil di kembangkan dari TKP Sekupang tadi, dalam kurun dua bulan pelaku bebas, ada 17 TKP ia jambret, ambil tas dengan cara di rampas, "kata Hengki.


Hengki, menambahkan selain barang bukti uang dan handphone juga di amankan sepeda motor untuk para pelaku gunakan untuk jambret. Hasil jambret tersebut kemudian di jual kepada inisial ZA dan AR yang di jerat dengan pasal 480 sebagai penadah.


Sepeda motor yang gunakan pelaku jambret (Foto : Adi/MK) 


Lanjut Hengki, untuk pelaku utama di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.


Hengki, berharap dengan adanya kejadian tersebut, kepada masyarakat maupun pendatang yang sedang liburan supaya berhati - hati dalam membawa barang - barang berharga contoh tas slempang yang sedang bawa motor. Jadi ada kesempatan dan ada niat.


Hengki, menghimbau kepada masyarakat harus hati - hati dalam barang bawaannya, untuk tas kecil masukan aja dalam jok motor, sehingga tidak mengundang niat pelaku kejahatan. (Adi) 



Share on Social Media