Batam, News, Kepri

38 Kontainer Limbah B3 dan 11 Kontainer Limbah Campur Sampah Wajib Di Ekspor Kembali

Egi | Rabu 03 Jul 2019 13:18 WIB | 3621

Pencemaran


Tempat penyimpanan limbah plastik di dalam kontainer Batu Ampar (Foto:Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik telah dilaksanakan bersama oleh Bea Cukai Batam, KLHK, DLH Kota Batam, dan Sucofindo. Dengan Hasil 38 Kontainer Limbah B3 dan 11 Kontainer Limbah Campur Sampah Wajib Di Ekspor Kembali.(3/7)

Pemeriksaan dilakukan tim gabungan terdiri dari BC Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan Sucofindo.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, Sumarna mengatakan, kontainer yg diperiksa fisik tersebut telah diambil samplenya untuk di uji laboratorium dan hasilnya sudah guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3. 

"BC Batam telah menerima surat dari KLHK beberapa hari yang lalu, dan uji laboratorium telah selesai dilaksanakan di laboratorium BC," ucap Sumarna.

BC Batam telah menerima surat dari KLHK yg intinya penyampaian telaahan atas hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium tersebut serta meminta kepada BC Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yg mengandung B3 maupun limbah plastik yg tercampur sampah.

Dalam surat KLHK dimaksud dinyatakan bahwa 38 kontainer limbah plastik mengandung B3, 11 kontainer limbah plastik tercampur sampah, dan 16 kontainer lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.

"Dari surat KLHK itu ada 38 kontainer limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 dan 11 kontainer limbah plastik yang tercampur sampah. Limbah plastik B3 dan limbah plastik campur sampah tersebut wajib  utk segera direekspor (diekspor kembali)," ungkapnya.

Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa Importir wajib mengekspor kembali limbah  plastik yg mengadung B3 dan yg tercampur sampah.

Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindak lanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan untuk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asalnya. Sedangkan terhadap 16 kontainer lainnya dapat di proses impornya sesuai ketentuan.(EAG)




Share on Social Media